WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) mempersilahkan masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) majelis hakim yang menangani perkara tindak pidana penambangan tanpa izin dengan terdakwa WN China bernama Yu Hao.
Anggota sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya bakal menindaklanjuti jika ada laporan yang diterima.
Baca Juga:
Macquarie Group Ingatkan Jika RI Pangkas Produksi Nikel, Picu Ancaman Krisis Global
"Publik dapat melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim disertai dengan bukti pendukung, sehingga nantinya laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KY sesuai prosedur yang ada," kata Mukti Fajar dalam keterangan tertulis, Kamis (16/1).
Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak sebelumnya menerima permohonan banding yang Yu Hao dalam perkara tindak pidana penambangan tanpa izin.
Di pengadilan tingkat pertama, Yu Hao divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus tambang ilegal yang mengeruk 774,27 kg emas.
Baca Juga:
53 Orang Tewas Akibat Gempa Tibet China, 62 Orang Terluka
Majelis hakim banding PT Pontianak yang dipimpin hakim ketua Isnurul Syamsul Arif itu membatalkan putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Ketapang sebelumnya.
Dua hakim anggota dalam perkara banding dengan nomor 464/PID.SUS/2024/PT PTK itu adalah Eko Budi Supriyanto dan Pransis Sinaga.
Dalam putusan banding, Majelis Hakim PT Pontianak menyatakan Yu Hao tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin.
"Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp. tanggal 10 Oktober 2024 yang dimintakan banding tersebut," dikutip dari putusan yang tercantum dalam website PN Ketapang, diakses Kamis (16/1).
"Mengadili Sendiri: Menyatakan Terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa ijin sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum," bunyi putusan tersebut.
hakim juga memerintahkan Jaksa membebaskan Yu Hao dari tahanan.
"Membebaskan Terdakwa Yu Hao oleh karena itu dari dakwaan tersebut; Memulihkan hak Terdakwa Yu Hao dalam kedudukan, kemampuan, harkat serta martabatnya," bunyi putusan banding.
Dalam kasus ini, PN Ketapang pada Oktober 2024 menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda Rp30 miliar subsidair enam bulan kurungan terhadap Yu Hao.
Dalam dakwaan, perbuatan Yu Hao yang melakukan penambangan tanpa izin disebut merugikan negara sebesar Rp1,020 triliun. Kerugian tersebut berasal dari hilangnya cadangan yang mengandung emas sebanyak 774,27 kg, dan perak sebanyak 937,7 kg.
[Redaktur: Alpredo Gultom]