WahanaNews.co | Gelombang pujian yang ditujukan kepada Brigjen TNI Junior Tumilaar terus berdatangan dari masyarakat.
Perwira Tinggi (Pati) TNI Angkatan Darat yang menjabat sebagai Inspektur Komando Daerah Militer (Kodam) XIII/Merdeka ini, menunjukkan sikap tegas membela rakyat miskin yang jadi korban penyerobotan lahan oleh perusahaan pengembang.
Baca Juga:
Sejarah Panser Ferret Legendaris di Tubuh Militer Indonesia
Diberitakan sebelumnya, perusahaan pengembang, PT Ciputra Internasional/Perumahan Citraland, mencaplok tanah milik dua orang warga Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Ari Tahiru (67) dan Edwin Lomban.
Ari bahkan diketahui buta huruf.
Merasa tanahnya dirampas oleh perusahaan pengembang, kedua warga Manado itu pun mengadu kepada seorang Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI Angkatan Darat.
Baca Juga:
Mengenal Airbus A400M, Pesawat Angkut Militer yang Bakal Dimiliki Indonesia
Saat mencoba membantu kedua warga, Babinsa Kota Manado itu malah didatangi oleh oknum Satuan Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian Daerah (Polda) Sulut.
Oknum Brimob tersebut menanyakan alasan Babinsa TNI ikut camput dalam pendudukan lahan milik dua warga, dengan landasan Surat Tugas Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Sulut.
Mengetahui hal ini, Brigjen TNI Junior Tumilaar langsung mengambil sikap tegas.
Secara terbuka, alumni Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (AKABRI) 1988 ini menulis surat yang langsung ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Dengan saksama, jenderal bintang satu dari satuan Zeni TNI Angkatan Darat ini menjelaskan duduk perkara yang terjadi.
Junior meminta kepada Kapolri agar senantiasa memihak kepada rakyat, terutama rakyat miskin.
Meskipun ditujukan langsung kepada Kapolri, Irdam XIII/Merdeka juga mencantumkan tembusan surat kepada Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Andika Perkasa.
Berikut isi surat terbuka Irdam XIII/Merdeka, Brigjen TNI Junior Tumilaar, kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Salam Sinergitas TNI-Polri dan Salam PRESISI.
Saya bersurat dimotivasi oleh kebenaran berdasarkan Ke-Tuhanan Allah Yang Maha Esa-Maha Kasih Yang Bernama Yehuwa.
Saya Brigjen TNI Junior Tumilaar (Irdam XIII/Merdeka) memberitahukan dan bermohon agar Babinsa (Bintara Pembina Desa) jangan dibuat surat panggilan Polri.
Para Babinsa itu bagian dari sistem pertahanan negara di darat.
Para Babinsa diajari utk tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat, bahkan wajib mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.
Kami beritahukan kpd Bpk Kapolri, bahwa ada rakyat bernama Bpk Ari Tahiru Rakyat Miskin dan Buta Huruf berumur 67 tahun ditangkap ditahan karena laporan dari PT. Ciputra Internasional/Perumahan Citraland.
Bpk Ari Tahiru sampai surat ini dibuat masih ditahan juga Bpk. Ari ini pemilik tanah waris yang dirampas/diduduki PT. Ciputra Internasional/Perumahan Citraland (memang beberapa penghuni anggota Polri)
Bpk Ari Tahiru sbg rakyat minta perlindungan Babinsa, itu pun Babinsa kamipun dipanggil Polri/Polresta Manado.
Selain itu pasukan Brimob Polda Sulut bersenjata mendatangi Babinsa kami yg sedang bertugas di tanah Bpk Edwin Lomban yg sudah ada Putusan Mahkamah Agung Nomor 3030 K tahun 2015.
Atas laporan PT. Ciputra Internasional/Perumahan Citraland, Polresta Manado membuat Surat Panggilan kpd Babinsa.
Akhir kata Demi Allah Yg Maha Esa-Maha Kasih, mari kita bela Rakyat miskin/kecil dan jangan bela perusahaan yang merampas tanah-tanah rakyat.
Terima kasih, semoha diberkati Allah senantiasa. [dhn]