WahanaNews.co | Christopher yang tinggal di Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), membeli permen ganja medis secara online. Akibat perbuatannya, ia harus dihukum 5 tahun penjara.
Hal tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Selasa (19/7/2022).
Baca Juga:
Pria di Subulussalam Diringkus Polisi, Sembunyikan Ganja di Belakang Rumah
Christophee menyelesaikan kuliah S1 jurusan Antropologi di Oxford dan S2 jurusan Master Ekologi di Jerman dan Prancis.
Selesai kuliah, Christopher bekerja di Thailand dan Malaysia hingga mulai kerja di Kaltara pada 2020.
Christopher bekerja atas sponsor Pemerintah Federal Jerman sebagai tenaga ahli di Dinas Lingkungan Hidup Kaltara.
Baca Juga:
Sat ResNarkoba Polres Subulussalam Tangkap Seorang Pria Terduga Pelaku Pemilik Narkotika Jenis Ganja
Pada 2021, Christopher memesan 3 permen yang mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) secara online.
Namun pemesanan itu ternyata terendus aparat kepolisian dan Christopher ditangkap apara pada 9 Juni 2021. Akhirnya, Christopher diproses hukum dan diadili.
Di persidangan, Christopher menyatakan pembelian permen ganja itu untuk mengobati sakitnya.
"Untuk membantu mengobati penyakit punggung dan insomnia yang dialami oleh Terdakwa, permen tersebut tidak dikonsumsi langsung sekaligus, akan tetapi hanya dipergunakan ketika sedang sakit dan pada saat akan bekerja," kata Christopher dalam kesaksiannya.
Christopher membeli permen itu untuk diri sendiri.
Setelah memakan permen ganja ketika sakit pada punggung, Christopher tertidur lebih cepat.
"Saya tidak mengetahui bahwa penggunaan jenis makanan yang mengandung ganja dilarang di Indonesia karena di negara Jerman tidak dilarang," kata Christopher dalam pengakuannya.
Christopher berani membeli karena mempunyai izin dari dokter yang ada di Jerman. Bila di Jerman, permen itu dijual di apotek.
Di Jerman, Christopher juga mendapatkan resep untuk memakai ekstrak ganja.
"Resep dokter yang menerangkan bahwa permen yang mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) hanya diterjemahkan dari bahasa Jerman ke bahasa Inggris tidak ada terjemahan ke bahasa Indonesia," ucap Christopher.
Kepada majelis hakim, Christopher, menuliskan pledoi:
Sebelum saya menutup surat permohonan maaf saya. Yang mulia dan bapak jaksa dan hakim saya sangat sangat menyesal telah membuat masalah dengan ini semua. saya sangat menyesal telah tidak menghormati Indonesia dan melanggar hukum Indonesia.
Untuk itu sekiranya semua dokumen yang telah diberikan dan keterangan saksi-saksi bisa meringankan beban saya dan dideportasi kembali ke negara saya berkumpul dengan keluarga saya.
7 Bulan di penjara adalah pelajaran berharga bagi saya, yang akan saya bukukan dan ceritakan dengan rekan kerja saya di belahan dunia lain untuk lebih berhati-hati apabila ke negara orang lain, harus belajar semua aspek.
Saya mohon dengan sangat bapak jaksa dan hakim Yang Mulia untuk saya diberikan belas kasih atas kebodohan dan kenaifan saya.
Jelang Putusan soal Ganja Medis, Begini Peta Sidang di MK
Setelah persidangan digelar berturut-turut, majelis hakim menolak alasan pembenar Christopher.
Majelis hakim menyatakan Christopher bersalah melanggar UU Narkotika.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Declan Christopher oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (Satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan," ucap majelis hakim.
Duduk sebagai ketua majelis Joshua Agustha dengan anggota Christofer dan Mifta Holis Nasution.
Putusan itu lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda. [rsy]