"Syok yah, apa yang dia minta udah saya penuhi, dia masih belum puas, masih terus mengancam," jelasnya.
Laporan Rozy belum cukup bukti
Baca Juga:
Viral Selingkuh Menantu-Mertua di Serang Terbukti Berzinah Divonis 9 & 8 Bulan Penjara
Polda Banten sementara itu menyatakan belum bisa menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran UU ITE yang diadukan oleh Rozy.
Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga menyatakan laporan Rozy belum bisa ditindaklanjuti lantaran bukti pengaduan yang dibawa dinilai belum cukup.
"Dari hasil gelar sesuai SOP dalam pelayanan laporan polisi di SPKT Polda Banten, disimpulkan bahwa pelaporan belum memenuhi bukti-bukti yang mendukung dugaan tindak pidana ITE tersebut," ujar Shinto kepada wartawan.
Baca Juga:
Ngeri! Ibu Kandung Jadi Selingkuhan Suaminya: Istrinya Pulang Malam, Jadi Itu Saya Penggantinya
Oleh karena itu, polisi belum menerbitkan laporan polisi terhadap aduan yang disampaikan Rozy.
Sementara itu, Polda Banten bakal tetap mengusut kasus yang ramai diperbincangkan di media sosial tersebut secara profesional dan transparan.
Shinto juga mengatakan polisi mengedepankan upaya edukasi dan peringatan terhadap konten-konten yang dianggap mencemarkan nama baik seseorang sesuai SE Kapolri Nomor 2 tanggal 19 Februari 2021. [eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.