WahanaNews.co | Rozy Zay Hakiki, nama yang begitu viral dikabarkan selingkuh dengan mertua mempolisikan mantan istrinya Norma Risma. Dia mengaku pernah diperas Norma hingga senilai Rp 500 juta.
"Dia sempat mengancam saya (untuk) membayar Rp500 juta," ujar Rozy di Kota Serang, Banten, dikutip dari CNNIndonesia, Kamis (5/01).
Baca Juga:
Viral Selingkuh Menantu-Mertua di Serang Terbukti Berzinah Divonis 9 & 8 Bulan Penjara
Rozy juga membela diri bahwa dirinya tidak pernah melakukan hubungan badan dengan mantan mertuanya. Bahkan informasi yang mengatakan dirinya diarak warga karena digerebek sedang telanjang bulat di kontrakan dibantahnya.
"Di medsos itu banyak sekali yang menyudutkan saya, saya berzina, saya diarak segala macam, itu tidak benar," terangnya.
Merasa diperas dan dituduh oleh Norma Risma, Rozy memutuskan mengambil langkah hukum dengan lapor ke Polda Banten didampingi kuasa hukumnya.
Baca Juga:
Ngeri! Ibu Kandung Jadi Selingkuhan Suaminya: Istrinya Pulang Malam, Jadi Itu Saya Penggantinya
Dia berkeyakinan hukum bisa menentukan siapa yang bersalah. Terlebih Rozy merasa nama baiknya telah dicemarkan melalui berbagai platform media sosial (medsos). Sehingga putusan hukumlah yang bisa membersihkan namanya.
"Karena kita cuma bisa ke jalur hukum, karena mereka yang bisa tahu mana yang salah, mana yang benar," ucapnya.
Semenjak kasusnya ramai di medsos, Rozy mengaku trauma. Terlebih Norma selalu mengancam dan meminta uang dalam jumlah yang besar. Sehingga proses hukum diharapkan bisa menyelesaikan problematika tudingan menantu selingkuh dengan mertua.
"Syok yah, apa yang dia minta udah saya penuhi, dia masih belum puas, masih terus mengancam," jelasnya.
Laporan Rozy belum cukup bukti
Polda Banten sementara itu menyatakan belum bisa menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran UU ITE yang diadukan oleh Rozy.
Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga menyatakan laporan Rozy belum bisa ditindaklanjuti lantaran bukti pengaduan yang dibawa dinilai belum cukup.
"Dari hasil gelar sesuai SOP dalam pelayanan laporan polisi di SPKT Polda Banten, disimpulkan bahwa pelaporan belum memenuhi bukti-bukti yang mendukung dugaan tindak pidana ITE tersebut," ujar Shinto kepada wartawan.
Oleh karena itu, polisi belum menerbitkan laporan polisi terhadap aduan yang disampaikan Rozy.
Sementara itu, Polda Banten bakal tetap mengusut kasus yang ramai diperbincangkan di media sosial tersebut secara profesional dan transparan.
Shinto juga mengatakan polisi mengedepankan upaya edukasi dan peringatan terhadap konten-konten yang dianggap mencemarkan nama baik seseorang sesuai SE Kapolri Nomor 2 tanggal 19 Februari 2021. [eta]