WahanaNews.co | Pembahasan mengenai jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 belum disepakati.
Rapat Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu pada Rabu (6/10/2021) ditunda.
Baca Juga:
KPU Sibolga Sosialisasikan Tahapan Jadwal Pemilu 2024 dan Aplikasi Siakba
Komisi II memperkirakan jadwal pelaksanaan pemilu baru dapat diputuskan setelah masa reses pada November 2021.
"Ya kemungkinan (akan diputuskan) habis reses, karena kita kan besok (hari ini) sudah penutupan masa sidang," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/10/2021).
Rapat ditunda lantaran Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mesti mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo yang tidak dapat ditinggalkan.
Baca Juga:
Pernyataan Lengkap Jokowi, Pemilu 2024 Tidak Ditunda
Politisi Partai Nasdem itu mengakui, belum ada kata sepakat di antara fraksi mengenai tanggal pencoblosan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan, tahap pemungutan suara digelar pada 21 Februari 2024.
Sementara pemerintah mengusulkan 15 Mei 2024.
Untuk itu, ia mengusulkan agar silang pendapat soal hari pencoblosan dapat dibicarakan oleh pimpinan partai politik.
"Penundaan ini juga terkait dengan kita akan menyampaikan, mengomunikasikan, dari apa yang sudah kita bahas kepada para pimpinan partai, agar pimpinan partai juga nanti bisa bertemu untuk sama-sama membicarakan ini," kata Saan.
Anggota Komisi II, Arif Wibowo, mengusulkan agar Presiden Joko Widodo mengumpulkan para ketua umum partai politik untuk membahas pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024.
Politisi PDI Perjuangan itu menuturkan, selain soal tanggal pencoblosan, ada sejumlah isu lain yang perlu dibahas bersama, misalnya soal kewajiban pelantikan serentak serta akhir masa jabatan yang serentak.
"Menurut hemat saya malah perlu untuk Presiden mengundang ketua umum parpol, mendiskusikan tentang hal-hal yang pokok yang prinsip terkait dengan pelaksanaan Pemilu 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024," kata Arif.
Ia yakin, pemerintah memiliki keseriusan dalam mengatasi rumitnya pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang, termasuk soal penentuan tanggal pencoblosan.
"Saya kira pemerintah tetap serius, tetapi juga tidak boleh gegabah, tidak boleh sembrono, apalagi sampai nanti salah dalam memutuskan yang tentu saja akan memberikan legacy tidak baik di masa akhir pemerintahan presiden kita," ujar Arif.
Pangkas Tahapan Sengketa dan Kampanye Pilkada
Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan, meski belum menemukan kata sepakat, pihaknya telah mengidentifikasi lima isu yang perlu dibahas lebih lanjut.
Dua isu pertama yakni mengenai peluang memangkas waktu tahapan Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu (PHPU) dan masa kampanye Pilkada.
Ini bertujuan agar ada waktu jarak waktu yang cukup antara hari pencoblosan Pemilu yang direncanakan jatuh pada 15 Mei 2024 dan hari pencoblosan Pilkada pada 27 November 2024.
Doli menuturkan, Komisi II berencana bertemu dengan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung untuk membicarakan standar dan mekanisme penyelesaian sengketa pemilu.
Menurut Doli, selama ini standar tersebut berubah-berubah dan berdampak pada lamanya waktu penyelesaian sengketa.
Ia berharap, dengan pertemuan itu maka waktu penyelesaian sengketa dapat berlangsung lebih cepat dari ketentuan yang ada yakni 85 hari.
"Menurut pengalaman kemarin disampaikan Bawaslu tahun 2019, sengketa Pileg itu bisa diselesaikan MK cuma 28 hari. Jadi kalau misalnya kita bisa pangkas dari 85 ke 28 hari, itu kita sudah punya saving 57 hari," kata Doli.
Doli melanjutkan, pihaknya juga akan mengusulkan agar masa kampanye Pilkada 2024 dipersingkat dari 60 hari menjadi 45 hari, sehingga ada jarak waktu tambahan sebanyak 15 hari.
Politisi Partai Golkar itu menilai, pemangkasan masa kampanye Pilkada 2024 tidak akan bermasalah bila berkaca pada pengalaman memangkas masa kampanye Pilkada 2020 lalu.
"Kita sudah punya pengalaman, (Pilkada) 2017-2018 itu masa kampanye pilkada 90 hari, tapi kemarin dengan masa kita menghadapi pandemi, Pilkada 2020 itu kita bisa pangkas jadi 70 hari dan itu enggak ada masalah," kata dia.
Tiga isu lain yang menjadi perhatian yakni permintaan KPU agar proses pengadaan logistik pemilu dipermudah, digitalisasi dalam tahapan-tahapan pemilu khususnya pada tahap rekapitulasi, serta sistem data kependudukan yang mesti dibangun pemerintah jelang pemilu.
Doli mengatakan, jika lima isu tersebut dan persoalan tanggal pencoblosan tuntas dibahas, maka desain dan konsep Pemilu 2024 dapat disepakati pada November 2021 mendatang setelah DPR menyelesaikan masa reses.
"Mudah-mudahan di awal masa sidang berikutnya kita sudah bisa putuskan tanggal dan seluruh tahapan serta desain konsep penyelenggaraan Pemilu 2024," ujar Doli.
Utamakan Pertimbangan Teknis
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan, pertimbangan teknis yang disampaikan oleh KPU semestinya diutamakan dalam mencari titik temu soal hari-H pemilu dan pilkada.
Ia mengingatkan, konstitusi telah mengatur KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Undang-Undang Pemilu juga mengatur hal-hal teknis, termasuk dalam penetapan tahapan dan jadwal pemilu sebagai tugas dari KPU.
"Yang harus dipertimbangkan utama dalam mencari titik temu ialah aspek teknis penyelenggaraan yang disampaikan oleh KPU. Jangan sampai aspek teknis tidak terkelola dengan baik sehingga pertaruhannya ialah kredibilitas dan integritas pemilu kita,” ujar Titi, dikutip Kamis (7/10/2021).
Menurut Titi, semua pihak mestinya kembali pada etika berhukum dan berkonstitusi, yakni dengan merujuk kembali tugas dan kewenangan KPU sebagai lembaga yang menetapkan jadwal dan tahapan pemilu.
Artinya, pertimbangan teknis pemilu yang disampaikan KPU, termasuk untuk memastikan tahapan berlangsung baik dan tidak terlalu banyak irisan, seharusnya menjadi perhatian pemerintah dan DPR.[dhn]