WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah menerbitkan surat edaran menyoal dugaan pemberian uang dari Kemenag dalam upaya pemenangan salah satu calon kandidat di Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama.
KPK pun memastikan, nomor telepon yang dicantumkan sebagai saluran pengaduan dalam informasi tersebut bukan nomor saluran pengaduan masyarakat KPK.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Demikian Plt Jubir KPK Ali Fikri mengklarifikasi beredarnya gambar yang berisi pernyataan lembaga antirasuah itu akan memantau pelaksanaan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) di Provinsi Lampung pada 22-23 Desember.
“KPK menerima informasi yang beredar melalui aplikasi pesan dan sosial media terkait pungutan kepada ASN untuk tujuan tertentu. Berikut ini klarifikasi yang disampaikan,” kata Ali Fikri sebagaiman dikutip dari Antara, Selasa (21/12/2021).
Ali lebih lanjut pun meminta kepada masyarakat untuk menyampaikan aduan dugaan tindak pidana korupsi langsung kepada KPK.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
“Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dapat menyampaikan pengaduannya kepada KPK melalui email [email protected], SMS 08558575575, WhatsApp 0811959575, website KWS kws.kpk.go.id atau menyampaikan surat dan datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Jakarta,” ucap Ali.
Ali mengungkapkan, KPK sudah berulang kali menerima informasi kabar adanya oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK untuk melakukan pemerasan, penipuan, dan tindak kejahatan lainnya kepada masyarakat.
“KPK tegas meminta kepada oknum tersebut untuk segera menghentikan aksinya. KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK,” ujarnya.
Dalam pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, KPK mengajak masyarakat untuk menyampaikan aduannya secara valid dengan didukung data dan informasi yang lengkap, karena tindak lanjut penanganan laporan sangat bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan.
“Beberapa data dan informasi yang dibutuhkan contohnya bukti transfer, cek, bukti penyetoran dan rekening koran bank, laporan hasil audit investigasi, dokumen dan/atau rekaman terkait permintaan dana, kontrak, berita acara pemeriksaan, bukti pembayaran, foto dokumentasi, surat, disposisi perintah, bukti kepemilikan serta identitas sumber informasi,” kata Ali.
KPK, kata Ali, akan menjamin kerahasiaan pelapor dari kemungkinan terungkapnya identitas kepada publik, sepanjang pelapor tidak mempublikasikan sendiri perihal laporan tersebut.
Pelapor, nantinya juga dapat secara aktif berperan serta memantau perkembangan laporan yang disampaikan dengan membuka kotak komunikasi rahasia tanpa perlu merasa khawatir identitasnya akan diketahui orang lain melalui website KWS kws.kpk.go.id.
“Jika perlindungan kerahasiaan tersebut masih dirasa kurang, bahkan KPK juga dapat memberikan pengamanan fisik sesuai dengan permintaan pelapor,” kata Ali. [qnt]