WahanaNews.co | Polresta Malang, Jawa Timur, tetapkan sebanyak tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dan perusakan Kantor Arema FC, Malang, Minggu (29/1).
"Disini penyidik menetapkan tujuh orang tersangka," kata Kapolresta Malang Kombes Budi Hermanto, di Mapolres Malang, Selasa (31/1).
Baca Juga:
Ahmad Sahroni Minta Polri Serius Usut Tragedi Stadion Kanjuruhan
Budi mengatakan penindakan ini dilakukan usai pihaknya mengamankan 115 orang yang berada di lokasi kericuhan. Selain itu juga berdasarkan laporan pihak Arema FC.
"Pelapor adalah saudara Tatang. Ini adalah karyawan dari atau manajemen Arema FC," ujarnya.
Dari tujuh orang itu, kata Budi, sebanyak lima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP atau Pasal 170 ayat 2e KUHP terkait penyerangan.
Baca Juga:
Seorang Pembeli Bakso Jadi Korban Penembakan Orang Tak Dikenal, Polisi Periksa 8 Saksi
Sedangkan dua orang lainnya dikenakan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan.
Lima tersangka itu yakni Adam Risky (26) warga Dampit, Malang. Dia, kata Budi Berperan membawa bom smoke dan kaleng gas semprot.
Kemudian Muhammad Fauzi (24) mahasiswa asal Dampit, Malang, berperan membawa kantong plastik berisi cat yang dilemparkan ke kantor Arema FC.