"Naufal Maulana, 21 tahun, pelajar atau mahasiswa warga Dampit membawa bom asap dan pipa besi, dia melakukan pemukulan kepada korban," ucapnya.
Lalu, Arian Cahya (29) warga Dampit, Malang, diamankan karena penendangan dan pemukulan terhadap korban, Amin Tatto.
Baca Juga:
Arema FC Kalahkan Bali United Pada Sesi Latihan Bersama di Stadion Kapten I Wayan Dipta
Selanjutnya, Cholid Aulia (22) mahasiswa, warga Pakis, dia diduga melempar batu ke arah kantor Arema FC.
Sedangkan, untuk dua tersangka dijerat Pasal 160 KUHP, yang pertama adalah Maulana Ferry Kristianto (27) warga Dampit, Malang.
"Dia berperan pemimpin atau koordinator lapangan pada saat aksi dan melakukan pertemuan pada saat sebelum aksi untuk memberi tugas kepada orang-orang yang melaksanakan aksi," ucapnya.
Baca Juga:
Arema Rekrut Dua Pemain Muda dari Persija, Keduanya Berlabel Timnas U-20
Terakhir adalah, Fanda Hariyanto alias Ambon Fanda (34), karyawan swasta, warga Pujon, Malang. Dia dijerat dengan Pasal 160 KUHP.
Selain itu, kata Budi, ada pula 13 orang lain yang masih didalami perannya oleh polisi. Apakah mereka terlibat perusakan Kantor Arema FC.
"Sementara 13 orang dari 107 yang diamankan, ini masih dilakukan pendalaman karena yang bersangkutan berada di lokasi mengikuti aksi," ucapnya.