WahanaNews.co | Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah terdiri dari Dr. H. Haedar Nashir, M.Si, Prof. Yunahar Ilyas, Prof. Dr. Abdul Mu’ti dan Ketua Umum PP Aisyiyah Siti Noordjannah Djohantini mengapresiasi program Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang berencana bentuk Restorative Justice hingga ke Desa.
Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan silaturahmi antara Jaksa Agung Republik Indonesia dengan pengurus Muhammadiyah di gedung pusat dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Selasa (7/6/22)
Baca Juga:
Kejaksaan Agung RI Komitmen Lawan Judi Online dengan Kebijakan Tanpa Toleransi
Jaksa Agung RI Burhanuddin didampingi Staf Ahli Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia Ely Shahputra, S.H. M.H., Asisten Khusus Jaksa Agung RI Hendro Dewanto, Asisten Umum Jaksa Agung RI Kuntadi, dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana melakukan kunjungan/silaturahmi dengan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.
Pertemuan silaturahmi yang digagas sebelum bulan suci Ramadhan baru dapat ditentukan karena kepadatan jadwal kegiatan masing-masing.
Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung RI Burhanuddin menyampaikan bahwa Muhammadiyah sebagai organisasi moral, sosial dan keagamaan dapat mendukung penegakan hukum yang saat ini dilakukan oleh Kejaksaan RI tidak saja di pusat namun juga di daerah.
Baca Juga:
Kejaksaan Agung Berikan Bantuan Kebutuhan Pokok untuk Korban Banjir dan Bencana
"Kejaksaan Agung RI memiliki program yang humanis yaitu keadilan restoratif (restorative justice) dimana saat ini telah dibentuk Rumah Restorative Justice di kecamatan hingga ke desa" kata Burhanuddin.
Hal ini sangat penting apabila Muhammadiyah sebagai organisasi yang besar dapat berperan dalam rangka mendukung serta berkolaborasi dalam pelaksanaannya mengingat para tokoh masyarakat, agama, pemuda juga dilibatkan dalam mengambil setiap putusan penanganan perkara.
"Saya menginginkan bahwa Jaksa harus hadir di tengah-tengah masyarakat, bukan saja dalam fungsi penegakan hukum tetapi juga fungsi sosial, pendidikan, dan budaya sehingga Jaksa harus memahami nilai-nilai kearifan lokal di masyarakat, serta fungsi pencegahan adalah hal yang sangat penting selain penindakan," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyambut baik kehadiran Jaksa Agung RI bersama jajarannya dalam rangka penguatan kelembagaan.
"Saya secara khusus menyampaikan apresiasi atas penegakan hukum yang dilaksanakan dan sudah on the track, sehingga memberikan harapan baru bagi masyarakat dalam penegakan hukum dan masyarakat tambah percaya dengan Kejaksaan RI," kata Haedar.
Ia juga menyampaikan bahwa Muhammadiyah memiliki 172 perguruan tinggi yang seluruhnya memiliki fakultas hukum dan sangat membutuhkan dukungan tenaga pengajar dan praktisi seperti Jaksa, bahkan berharap anak-anak Muhammadiyah dapat menjadi Jaksa dan berkontribusi dalam penegakan hukum.
"Saat ini, Muhammadiyah memiliki sekitar 20.000 Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), 119 rumah sakit, dan 400 lebih klinik kesehatan yang tersebar di seluruh Indonesia dan itu merupakan aset negara," ujar Haedar.
Muhammadiyah juga banyak permasalahan keperdataan yang dihadapi terutama mengenai aset, dan untuk itu perlu penyuluhan hukum, pelayanan hukum, dan advokasi dari Kejaksaan RI sebagai aparatur Negara dan Pemerintah.
Kedepan, Kejaksaan RI dan Muhammadiyah sepakat untuk melaksanakan Memorandum of Understanding (MoU) dalam rangka saling mendukung tugas masing-masing dan penguatan kelembagaan. [rsy]