WAHANEWS.CO, Jakarta - Sebanyak enam pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang diusung PDIP mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada serentak 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dua dari enam gugatan yang diajukan berasal dari Andika Perkasa-Hendrar Prihadi yang menggugat hasil Pilgub Jawa Tengah dan Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta yang menggugat hasil Pilgub Jawa Timur.
Baca Juga:
Babak Baru Kepemimpinan Daerah, Inilah Deretan Pemenang Pilkada Provinsi 2024
Sementara itu, empat gugatan lainnya berasal dari paslon yang dijagokan PDIP di Sumatera Utara, Maluku Utara, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Timur.
Berikut daftar paslon cagub-cawagub jagoan PDIP yang mengajukan sengketa Pilkada serentak 2024 ke MK, melansir CNN Indonesia, Kamis (12/12/2024):
Edy Rahmayadi-Hasan Basri
Baca Juga:
Tujuh Permohonan Sengketa Pilkada Provinsi Masuk Ke MK hingga Rabu Sore
Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala yang diusung PDIP, Hanura, hingga Partai Buruh menggugat hasil Pilgub Sumut 2024 ke MK. Gugatan mereka terdaftar Selasa (10/12) pukul 23.59 WIB.
Yance Aswin dan Abd Manan ditunjuk oleh Edy-Hasan sebagai kuasa hukum dalam gugatan bernomor 250/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini.
Sebelumnya, KPU Provinsi Sumatera Utara menetapkan perolehan suara Bobby Nasution dan Surya unggul dari Edy-Hasan di Sumut.