WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat telah menerima 15 permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 untuk tingkat provinsi atau pemilihan gubernur (Pilgub).
Berdasarkan informasi yang dirilis melalui situs resmi MK pada Kamis (12/12) malam, sembilan permohonan diajukan secara daring, sementara enam lainnya didaftarkan secara langsung.
Baca Juga:
PDIP Tegas Menolak Wacana Pilkada Dipilih DPRD
Berikut ini 15 permohonan sengketa Pilgub 2024 yang diajukan para pasangan calon.
1. Pilgub Maluku Utara, Aliong Mus-Sahril Thahir
2. Pilgub Sumatera Utara, Edy Rahmayadi-Hasan Basri
Baca Juga:
Wacana Pilkada Tak Langsung, DPD RI Pilih Dengarkan Rakyat
3. Pilgub Papua Selatan, Darius Gewilom-Yusak Waluwo
4. Pilgub Kalimantan Tengah, Willy Midel Yoseph-Habib Ismail bin Yahya
5. Pilgub Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan-Yuri Kemal Fadhlullah