WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi telah menerima tujuh permohonan perselisihan hasil pilkada tingkat provinsi hingga Rabu (11/12/2024) siang kemarin.
Berdasarkan informasi resmi MK, jumlah tersebut termasuk satu kasus terkait hasil pemilihan gubernur Sulawesi Tenggara, satu kasus terkait pemilihan gubernur Sumatera Utara, dua kasus terkait gubernur Maluku Utara, dan tiga kasus terkait gubernur Papua Selatan.
Baca Juga:
Paslon 01 Layangkan Gugatan Pilkada ke MK, KPU Kota Bekasi Persiapkan Dokumen Bukti
Permintaan pertama untuk hasil pemilihan gubernur Sulawesi Tenggara datang dari Tina Nur Alam dan La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan sebagai pasangan calon nomor urutan empat. Ini disampaikan pada Rabu jam 10:58 WIB.
Sementara itu, permintaan terkait hasil pemilihan gubernur Sumatera Utara diajukan oleh Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala sebagai pasangan calon nomor urutan dua. Ini direkam pada Senin malam pukul 23:59 WIB.
Dua permintaan terkait hasil pemilihan gubernur Maluku Utara disampaikan oleh Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid Ichsan sebagai pasangan calon nomor urutan satu pada Rabu jam 13:08 WIB, serta Aliong Mus dan Sahril Thahir sebagai pasangan calon nomor urutan dua pada Senin malam pukul 22:55 WIB.
Baca Juga:
Sidang Perdana Sengketa Pilkada 2024 Dimulai Januari 2025
Selanjutnya, ada juga kasus terkait hasil pemilihan gubernur Papua Selatan yang disampaikan oleh Darius Gewilom dan Yusak Yaluwo sebagai pasangan calon nomor urutan satu pada Senin malam jam 22:57 WIB, serta pemantau pemilihan atas nama Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) pada Senin malam jam 08:25 WIB.
Terakhir, ada kasus tambahan terkait hasil pemilihan gubernur Papua Selatan yang diajukan oleh M Andrean Saefudin dan Salsabila sebagai perwakilan dari Pemantau Pemilih Sarekat Demokrasi Indonesia pada Senin siang jam 20:24 WIB.
Di samping itu, MK telah menerima sebanyak dua ratus dua gugatan perselisihan hasil pemilihan bupati dan lima puluh gugatan perselisihan hasil pemilihan walikota.