Tersangka mengakui perbuatan dan mengamankan barang bukti pakaian korban.
Atas perbuatan itu tersangka AR disangkakan melanggar Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan Perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan Juncto Pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun.
Baca Juga:
Berkas Perkara Tersangka 2 Dosen Cabul Unsri Dilimpahkan Kekejaksaan
Tersangka sudah dinonaktifkan sebagai dosen dan jabatan fungsionalnya di FKIP Unsri oleh rektorat.
Sementara oknum Dosen FE Unsri, R, ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (10/12/2021). Ia terancam pidana penjara maksimal selama 12 tahun.
Ancaman hukuman tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang dikenakan penyidik kepada tersangka R.
Baca Juga:
Lakukan Kekerasan Seksual ke Mahasiswi, Unesa Nonaktifkan Dosen Inisial H
Pasal tersebut disangkakan terhadap tersangka R karena sesuai dengan hasil penyidikan didukung alat bukti yang cukup.
Tersangka diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat terhadap mahasiswi berinisial F, C, dan D.
Menurut penyidik, pesan singkat tersebut berisikan tersangka R mengajak korban untuk melakukan panggilan video seks, menyuruh korban membuka pakaian dalam bagian atas, selanjutnya membayangkan tubuh korban hingga nafsu birahinya terpuaskan.