WahanaNews.co | Setelah dinyatakan rampung berkas penyidikan perkara dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021, Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin (AY) bakal segera duduk di kursi pesakitan.
Tak hanya Ade Yasin, penyidik juga telah melengkapi berkas penyidikan tersangka lainnya. Mereka yakni, Sekdis PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA); Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA); serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT).
Baca Juga:
Kenang Peran Besar Ade Yasin dalam Program Samisade, Plt Bupati Bogor Sampaikan Hal Ini
Keempat tersangka tersebut merupakan pihak pemberi suap kepada tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat (Jabar). Berkas penyidikan keempat tersangka pemberi suap tersebut telah dilimpahkan penyidik ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), hari ini.
"Hari ini (24/6) dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka AY dkk dari tim penyidik pada tim jaksa KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (24/6/2022).
"Berkas perkara telah dinyatakan lengkap karena dari hasil pemeriksaan, seluruh unsur dugaan pemberian suap telah terpenuhi," sambungnya.
Baca Juga:
Divonis 4 Tahun, Hak Politik Ade Yasin Dicabut Lima Tahun
Sejalan dengan itu, penahanan terhadap Ade Yasin dan anak buahnya juga telah beralih menjadi kewenangan tim jaksa. Tim jaksa bakal kembali menahan keempat tersangka tersebut untuk 20 hari kedepan, terhitung mulai 24 Juni 2022 sampai 13 Juli 2022.
"Kami memastikan, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan Tipikor segera dilaksanakan tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja," kata Ali menambahkan.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021. Delapan tersangka tersebut yakni, Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin (AY).