WahanaNews.co, Jakarta - Juri Ardiantoro, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), yang juga Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo, merespons keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) yang memutus sanksi peringatan keras terakhir terhadap KPU.
Meskipun ia juga menyatakan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dianggap sah sesuai konstitusi. Juri berpendapat bahwa keputusan DKPP ini terlalu berlebihan dan memiliki potensi besar untuk dipolitisasi.
Baca Juga:
Menko PMK Puji Puncak Acara Hari Disabilitas Internasional 2024
“Kita menghormati keputusan dari DKPP. Namun meski harus tetap dihormati, keputusan DKPP sangat belebihan dan berpotensi dimanfaatkan dan dipolitisasi oleh pihak-pihak yang selama ini terus mempersoalkan pencalonan Mas Gibran. Ini sengaja dikumpulkan untuk jadi amunisi mendowngrade pasangan nomor 2,” kata Juri Ardiantoro melalui dalam siaran persnya, dikutip Rabu (7/2/2024).
Juri Ardiantoro kemudian mengimbau masyarakat untuk tidak terlalu merisaukan putusan yang dianggapnya berlebihan tersebut, karena secara prinsip pencalonan Gibran Rakabuming Raka sudah sesuai konstitusi.
“Ketua DKPP dengan jelas mengatakan bahwa putusan itu tidak mempengaruhi pencalonan Mas Gibran sebagai Cawapres karena sudah sesuai dengan konstitusi. KPU sudah menjalankan kewajiban konstitusionalnya. Hal itu terlihat jelas dalam pertimbangan putusan DKPP itu sendiri,” jelasnya.
Baca Juga:
Wapres Gibran Siapkan Filter Khusus, Laporan Iseng di 'Lapor Mas Wapres' Bakal Diberantas
Juri yang juga Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) tersebut juga menyebut keputusan KPU yang tidak mengubah KPU pencalonan dan melaksanakan perintah MK tidak serta bisa disalahkan karena dua alasan.
“Pertama, putusan MK sudah serta merta membatalkan ketentuan UU yang dibatalkan MK dan peraturan turunan lainnya, yaitu Peraturan KPU. UU saja sudah otomatis tidak berlaku, apalagi hanya peraturan KPU,” jelas Juri.
Alasan kedua, lanjut Juri Ardiantoro, kalau KPU tidak melaksanakan putusan MK dalam arti menerima pendaftaran cawapres sebelum mengubah PKPU, justru bisa jadi persoalan baru.
“Karena mengubah PKPU harus melalui rapat konsultasi dengan DPR dan itu membutuhkan waktu. Jika menunggu perubahan PKPU, maka KPU akan dipandang tidak melaksanakan putusan MK dan akan dihukum lebih berat karena bisa menghilangkan hak politik orang, sebagai calon presiden atau wapres. Ini lebih serius lagi,” tegasnya.
Juri Ardiantoro kemudian berharap semua pihak menjaga kondusivitas Pemilu yang berlangsung beberapa hari lagi.
“Kita tidak berharap ada hal-hal baru yang bisa dikaitkan dengan pencalonan, karena pemilihan tidak sampai 10 hari lagi. Semua hal akan rentan politisasi. Ini saatnya rakyat menentukan pilihan, dan kita benar-benar kembalikan kedaulatan kepada rakyat,” ujar Juri.
Sebelumnya, DKPP telah memberlakukan sanksi terhadap Ketua dan anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Sanksi yang diberikan berupa peringatan keras terakhir. DKPP memerintahkan KPU untuk segera melaksanakan keputusan ini dan juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi implementasi keputusan tersebut.
"Kami memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk menjalankan keputusan ini dalam waktu paling lama 7 hari setelah pembacaan putusan. Begitu juga, kami meminta Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi proses pelaksanaan putusan ini," tegasnya.
Selain itu, DKPP menegaskan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang telah ditetapkan oleh KPU RI sesuai dengan ketentuan konstitusi.
DKPP menyatakan bahwa KPU telah mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menjalankan proses tersebut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]