"Coba bayangkan dia seorang kepala polisi yang dia bukan hanya menjadi penyidik tapi juga bertindak sebagai pengacara dan hakim," ujar Saor tegas, dikutip dari laman YouTube Kompas TV, Selasa (19/7/2022).
Saor mengatakan apa yang dikatakan Mabes Polri soal Bharada E tidak berdasarkan dengan bukti yang kuat.
Baca Juga:
Pria di Thailand Tega Tembak Buah Zakar Teman Gara-gara Ditagih Utang Rp73 Ribu
Menurutnya seharusnya yang dilakukan oleh kepolisian adalah melakukan penyidikan.
"Ada orang terbunuh kemudian polisi bukan malah menindaklanjuti tetapi mengatakan ini (Bharada E) tidak bisa dituntut, inilah yang menurut kami tampak begitu serius."
"Ini tragedi hukum yang sangat luar biasa, kerja dari para penyidik ini adalah mengumpulkan fakta-fakta," katanya Saor Siagian.
Baca Juga:
Dicopot dan Ditahan Propam, Polisi di Sukabumi Terciduk Berduaan dengan Istri Orang
Sementara itu Saor juga prihatin atas pihak polisi yang mengatakan Brigadir J melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, kemudian istri atasannya tersebut teriak.
Kemudian dikatakan polisi, Brigadir J menembak terlebih dulu, hal ini, kata-kata polisi tersebut disayangkan Saor Siagian.
Diketahui TAMPAK melaporkan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dan Bharada E ke Propam Polri.