"Makanya ini aku lagi ngecek Kapolseknya cuma belum diangkat (teleponnya), maksud saya biar sinkron dan jelas, gitu, lo. Apa sih yang dia lakukan di sana terus bagaimana sih dia diperiksa," jelas Nurma.
Nurma menyebut, beberapa pasal yang mungkin bisa menjerat Baim atas kontennya itu yakni Pasal 220 KUHP tentang pembuatan laporan palsu atau Pasal UU ITE lantaran menyebarkan berita hoaks.
Baca Juga:
8 Tahun Buron, Terpidana Kasus KDRT di Kepulauan Riau Ditangkap Kejari Gunungsitoli di Sirombu
"Nanti aku cek dulu di polsek, ya, kalau misalkan memang dia itu ada ini nanti saya kabari," pungkasnya.
Dalam video yang sempat tayang itu, Baim Wong mulanya menyinggung kasus dugaan KDRT oleh Rizky Billar terhadap Lesty Kejora.
"Lagi heboh, tuh, berita yang KDRT, tuh, sekarang, ya. Cuma, kita dengerin aja karena kenal sama dua-duanya, enggak enak juga berkomentar. Cuma, ya, heboh banget. Dengerin beritanya aja kita," tutur Baim Wong.
Baca Juga:
Realitas Kumpul Kebo, Antara Pilihan Hidup dan Konsekuensi Jangka Panjang
Setelahnya, Baim Wong melontarkan ide untuk membuat prank. Ia meminta Paula Verhoeven pergi ke kantor polisi, berpura-pura hendak melaporkan tindak KDRT yang dilakukan olehnya.
Paula Verhoeven kemudian menyambangi Polsek Kebayoran Lama. Seperti arahan sang suami, kepada polisi, ia mengaku hendak membuat laporan terkait tindak KDRT oleh Baim Wong.
Saat Paula Verhoeven tengah berkonsultasi, polisi menyadari keberadaan kamera tersembunyi yang dibawa oleh Paula. Tak lama, Baim Wong datang. Saat polisi menyadari dirinya di-prank, Baim dan Paula pun tertawa.