WahanaNews.co | Setelah berbulan-bulan Bareskrim Polri menyelidiki kasus investasi ilegal platform binary option Binomo, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko memaparkan hingga 10 Mei 2022 telah dilakukan pemeriksaan terhadap 78 orang saksi dan 4 saksi ahli.
Dari 118 korban yang melapor, diketahui total kerugian mencapai Rp 72,139 miliar.
Baca Juga:
Alasan Hakim Putuskan Aset Kenz Jadi Sitaan Negara: Tumpas Perjudian
"Penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka, yaitu IK, BEN, WMN, FSP, VK, NK, dan RP," jelas Gatot dalam Konferensi Pers Virtual, Selasa (10/5/2022).
Untuk diketahui, IK adalah Indra Kenz, BEN adalah Brian Edgar Nababan (Manajer Development Binomo), FSP adalah Fakar Suhartami Pratama (Guru Tading IK), Wiky Mandara Nurhalim (WMN) admin Indra Kenz, Vanessa Khong (VK), Rudiyanto Pei (RP), dan Nathania Kesuma (NK), adik Indra Kenz.
Gatot juga menyebutkan telah menyita beragam barang bukti, baik berupa dokumen, alat bukti elektronik, mobil Ferrari, mobil Tesla, tiga unit rumah di Sumatra Utara, tanah dan rumah di Tangerang, dan 12 jam tangan mewah. Bukan cuma itu, penyidik juga menyita uang tunai sebanyak Rp 1,645 miliar.
Baca Juga:
Kecewa Putusan Hakim, Korban Indra Kenz Menangis Pilu
Untuk kasus IK, saat ini penyidik masih melakukan pemenuhan berkas perkara atau P19. Saat ini Kepolisian berkoordinasi dengan ahli akuntansi dari STAN, ITE dari Universitas Brawijaya, Malang, dan berkoordinasi dengan bank terkait dengan harta kekayaan dan penyitaan dokumen.
"Rencana tindak lanjut, penyidik akan memeriksa saksi dan penyitaan sebuah Ferrari yang masih berada di Medan untuk dibawa ke Jakarta untuk dijadikan satu dengan barang bukti lainnya," ungkap Gatot.
Sementara itu, Gatot juga menjelaskan kalau VK, RP, dan NK baru saja diperpanjang masa tahanannya selama 40 hari.
"Kejagung sudah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan untuk VK, Rudiyanto Pei (RP), dan Nathania Kesuma (NK) mulai 11 Mei sampai 19 Juni 2022," jelas Gatot dalam Konferensi Pers Virtual, Selasa (10/5/2022).
Secara rinci, Gatot menyebut kalau VK, RP, dan NK diperpanjang masa tahanan selama 40 hari di Rutan Bareskrim untuk penyelidikan lebih lanjut. [rin]