WahanaNews.co | Badan Narkotika Nasional membongkar kasus kejahatan narkotika dengan barang bukti berupa 218,46 kg sabu-sabu dan 16.586 butir pil ekstasi dari jaringan di Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Riau.
“Pengungkapan tiga kasus atau jaringan yang besar ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan dari Kedeputian Pemberantasan yang dipimpin oleh Plt Deputi Bidang Pemberantasan, yaitu dari Direktorat Intelijen, Interdiksi, dan dari Direktorat Penindakan dan Pengejaran BNN RI, serta dukungan dari BNNP setempat,” kata Kepala BNN Petrus Reinhard Golose dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Ruang Ahmad Dahlan Kantor BNN, Jakarta Timur, Senin (17/1/2022).
Baca Juga:
Selamatkan Generasi Muda, Polres Subulussalam Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Anti Narkoba
BNN mengamankan sebanyak 11 orang tersangka dari tiga jaringan tersebut, dengan rincian tiga orang tersangka dari jaringan Kalimantan Timur, lima orang tersangka dari jaringan Riau, dan tiga orang tersangka dari jaringan Kalimantan Barat.
Dalam kesempatan tersebut, Golose memaparkan kronologi pengungkapan tiga jaringan tersebut. Pada awalnya, petugas BNN mendapatkan informasi tentang pengiriman narkotika dari Pontianak ke Balikpapan. Setelah pihaknya melakukan penyelidikan, petugas mengamankan dua tersangka berinisial AM dan MN di Pelabuhan Penyeberangan Kariangau, Balikpapan pada Jumat (7/1/2022).
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di dalam mobil double cabin atau kabin ganda yang dikendarai para tersangka dan menyita 10 bungkus tas China berisi sabu-sabu seberat 10,57 kg.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
“Pengembangan pun dilakukan oleh petugas BNN hingga akhirnya berhasil mengamankan IK di parkiran sebuah rumah sakit di daerah Balikpapan,” katanya.
Terkait kasus kedua, BNN mengungkap jaringan narkotika di daerah Dumai, Provinsi Riau pada Sabtu (8/1). Petugas BNN berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial AJ dan YT di daerah Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai dengan barang bukti sabu-sabu seberat 10,56 kg.
Tidak berselang lama, tutur Golose melanjutkan, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial RS dan RA yang berada tidak jauh dari TKP pertama. Melalui RS dan RA, petugas menyita sabu-sabu seberat 36,87 kg dan ekstasi sebanyak 16.586 butir.