WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dua pria asal Deli Serdang, Sumatera Utara, ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) karena memproduksi sabu secara ilegal di laboratorium rumahan yang dibangun sendiri setelah meniru dari video di internet.
Fenomena ini kembali menyoroti ancaman narkoba yang bukan hanya datang dari jaringan kartel luar negeri, tetapi juga dari eksperimen berbahaya yang dilakukan oleh warga lokal dengan modal informasi daring.
Baca Juga:
Pengungkapan Kasus Narkotika, Kutai Timur Nomor 3 di Kaltim, Total BB 694 Gram
Pada Rabu (30/7/2025), Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN, Torik Triyono, dalam konferensi pers di Kantor BNN, Jakarta, mengungkapkan bahwa dua tersangka berinisial MG dan AH memproduksi narkoba dengan cara belajar otodidak dari berbagai situs internet.
Ia mengatakan, “Keduanya mengaku melakukan eksperimen untuk memproduksi narkotika secara mandiri dengan belajar melalui situs-situs yang ada di internet.”
Namun, BNN tidak mengungkapkan secara rinci dari situs atau video mana informasi tersebut diperoleh.
Baca Juga:
Usai Diperiksa Selama 9 Jam, Poldasu Menahan Anggota DPRD Tanjung Balai Atas Kasus Narkotika
Kedua pelaku ditangkap pada Sabtu (12/7/2025) di kediaman mereka dan diketahui telah berhasil memproduksi sabu dalam bentuk padat dan cair.
Dalam penggerebekan tersebut, BNN menyita 0,18 gram sabu padat dan 5 mililiter narkotika dalam bentuk cair.
Petugas juga menemukan berbagai bahan kimia serta perlengkapan laboratorium yang digunakan dalam proses produksi sabu tersebut, yakni sebanyak 3.295,31 gram bahan kimia padat, 4.785 mililiter bahan kimia cair, dan 27 jenis peralatan laboratorium.
Dalam periode yang sama, BNN juga melakukan sejumlah operasi lain di berbagai daerah dan menangkap puluhan pengedar narkoba.
Selama bulan Juni hingga Juli 2025, BNN berhasil mengungkap 84 kasus narkoba dan menangkap 136 tersangka dari berbagai jaringan.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi ganja sebanyak 2.019,819 gram, sabu 337.381,05 gram, ekstasi 1.039,37 gram atau setara dengan 3.152 butir, kokain 3.089,36 gram, dan ganja sintetis 40,86 gram.
Total keseluruhan barang bukti mencapai 561,94 kilogram, dengan estimasi nilai ekonomis sebesar Rp 852 miliar. “Dari jumlah narkotika yang berhasil disita tersebut, BNN telah berhasil mencegah potensi penyalahgunaan narkotika yang dapat digunakan oleh 1.438.298 jiwa,” ujar Torik menegaskan.
Terhadap seluruh tersangka, BNN menerapkan berbagai pasal dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bergantung pada tingkat keterlibatan masing-masing. Pasal-pasal yang digunakan antara lain Pasal 114 ayat (1), Sub Pasal 112 ayat (1), Sub Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1); Pasal 113 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1); Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2); serta Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1).
Para pelaku terancam hukuman berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga penjara minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]