Dalam periode yang sama, BNN juga melakukan sejumlah operasi lain di berbagai daerah dan menangkap puluhan pengedar narkoba.
Selama bulan Juni hingga Juli 2025, BNN berhasil mengungkap 84 kasus narkoba dan menangkap 136 tersangka dari berbagai jaringan.
Baca Juga:
Pengungkapan Kasus Narkotika, Kutai Timur Nomor 3 di Kaltim, Total BB 694 Gram
Barang bukti yang berhasil disita meliputi ganja sebanyak 2.019,819 gram, sabu 337.381,05 gram, ekstasi 1.039,37 gram atau setara dengan 3.152 butir, kokain 3.089,36 gram, dan ganja sintetis 40,86 gram.
Total keseluruhan barang bukti mencapai 561,94 kilogram, dengan estimasi nilai ekonomis sebesar Rp 852 miliar. “Dari jumlah narkotika yang berhasil disita tersebut, BNN telah berhasil mencegah potensi penyalahgunaan narkotika yang dapat digunakan oleh 1.438.298 jiwa,” ujar Torik menegaskan.
Terhadap seluruh tersangka, BNN menerapkan berbagai pasal dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bergantung pada tingkat keterlibatan masing-masing. Pasal-pasal yang digunakan antara lain Pasal 114 ayat (1), Sub Pasal 112 ayat (1), Sub Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1); Pasal 113 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1); Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2); serta Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1).
Baca Juga:
Usai Diperiksa Selama 9 Jam, Poldasu Menahan Anggota DPRD Tanjung Balai Atas Kasus Narkotika
Para pelaku terancam hukuman berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga penjara minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]