WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pengamat politik dan isu intelijen Boni Hargens menilai posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang tetap berada langsung di bawah presiden merupakan fondasi penting untuk menjaga integritas institusional penegakan hukum nasional.
Ia berpandangan bahwa akuntabilitas langsung kepada presiden sebagai kepala negara menjadi mekanisme kunci agar Polri tetap objektif, profesional, dan tidak terseret kepentingan partisan maupun koalisi pemerintahan.
Baca Juga:
Brigjen Pol Alfred Papare Resmi Jabat Kapolda Papua Barat, Lanjutkan Prestasi Pendahulu dan Perkuat Sinergi
"Menjaga akuntabilitas langsung Polri kepada presiden sebagai kepala negara bukan semata persoalan administratif, melainkan sebuah keharusan konstitusional demi melindungi integritas demokrasi presidensial Indonesia," kata Boni dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (8/2/2026).
Menurut Boni, gagasan untuk menempatkan Polri di bawah struktur kementerian justru berpotensi menggerus kewenangan konstitusional presiden dalam mengawasi penegakan hukum secara nasional.
Ia menegaskan bahwa hubungan langsung Polri dengan presiden merupakan pilar fundamental dalam arsitektur demokrasi presidensial Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.
Baca Juga:
Tiga Petinggi PT DSI Jadi Tersangka, Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan
"Posisi tersebut memiliki dasar konstitusional yang kuat sekaligus membawa implikasi strategis yang luas terhadap integritas sistem penegakan hukum nasional," ujar dia.
Atas dasar pemikiran tersebut, Boni menilai sikap Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian dalam rapat bersama Komisi III DPR RI patut dipahami dan diapresiasi.
Ia juga menyoroti bahwa struktur Polri di bawah presiden memberikan jaminan efektivitas operasional melalui jalur komando yang langsung dan terkoordinasi.
"Jalur komando langsung memungkinkan respons cepat terhadap ancaman keamanan nasional tanpa terhambat lapisan birokrasi kementerian yang berpotensi memperlambat pengambilan keputusan strategis," tutur Boni.
Dirinya berpendapat bahwa struktur kementerian akan menciptakan lapisan birokrasi tambahan yang berisiko menghambat kecepatan Polri dalam merespons ancaman keamanan dan kriminalitas.
Dalam kondisi darurat atau krisis keamanan nasional, lanjut dia, Polri membutuhkan komunikasi dan komando langsung dengan presiden sebagai kepala negara.
"Bukan melalui birokrasi kementerian yang kerap lamban dan terfragmentasi," kata dia.
Boni juga mengingatkan bahwa penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi menimbulkan konflik kepentingan ketika penegakan hukum bersinggungan dengan agenda politik menteri atau koalisi pemerintah.
"Situasi tersebut pada akhirnya dapat merusak integritas dan kredibilitas institusi penegak hukum di mata publik," ujarnya.
Menurut Boni, struktur Polri yang bertanggung jawab langsung kepada presiden turut berperan besar dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Ia menilai akuntabilitas yang jelas dan independen akan memperkuat persepsi publik bahwa Polri bekerja untuk kepentingan nasional, bukan untuk agenda politik tertentu.
Boni menambahkan bahwa implikasi jangka panjang dari struktur akuntabilitas tersebut sangat menentukan kualitas demokrasi Indonesia.
"Ketika institusi penegak hukum independen dan bertanggung jawab kepada kepala negara, supremasi hukum dapat berjalan dengan baik," ucapnya.
Namun ia memperingatkan bahwa politisasi Polri melalui struktur kementerian justru berpotensi menjadikan penegakan hukum sebagai alat kekuasaan politik.
"Jika itu terjadi, prinsip-prinsip dasar demokrasi konstitusional akan mengalami kerusakan serius," kata Boni.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]