WAHANANEWS.CO, Jakarta - Gelombang kritik terhadap proses pengangkatan hakim konstitusi kembali mencuat setelah 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum melaporkan Hakim Mahkamah Konstitusi Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi karena dinilai bermasalah sejak tahap pencalonan.
Laporan tersebut diajukan oleh Constitutional and Administrative Law Society atau CALS dan didaftarkan ke MKMK tak lama setelah Adies Kadir mengucapkan sumpah jabatan sebagai hakim MK.
Baca Juga:
Adies Kadir Soal Polemik Hakim MK: Tanya DPR
Adies Kadir dilantik sebagai hakim Mahkamah Konstitusi pada Kamis (5/2/2026) di Istana Negara dan langsung menjadi sorotan karena statusnya sebagai calon usulan DPR RI.
Pelaporan ini, menurut CALS, dilakukan demi menjaga keluhuran dan martabat Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi.
“Tidak saja mengadili atau menyelesaikan perkara ketika seseorang itu sudah menjadi hakim, kami ingin MKMK juga terlibat lebih jauh untuk ikut memeriksa proses seseorang untuk menjadi hakim,” kata perwakilan CALS Yance Arizona seusai penyerahan laporan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Baca Juga:
Bahlil Yakin Hakim MK Berlatar Politisi Tetap Independen dan Milik Negara
CALS menilai selama ini MKMK cenderung hanya memeriksa dugaan pelanggaran etik setelah seseorang resmi menjabat sebagai hakim konstitusi.
“Kami melaporkan Bapak Adies Kadir karena seleksinya itu tidak saja bertentangan dengan undang-undang, tetapi juga kami melihat banyak hal yang tidak pantas terjadi dalam proses itu yang merupakan pelanggaran terhadap beberapa norma etika,” tutur Yance.
Hal tidak pantas yang disorot CALS antara lain perubahan mendadak hasil seleksi calon hakim pengganti Arief Hidayat yang purnatugas pada Selasa (3/2/2026).