Masa pencegahan terhadap Fuad Hasan diketahui telah berakhir sekitar pertengahan Februari 2026.
Dengan mempertimbangkan durasi penyelenggaraan ibadah haji yang umumnya memakan waktu hampir satu bulan, Fuad diperkirakan telah kembali ke Indonesia setelah pada 27 Mei 2026 disebut sudah menyelesaikan seluruh rukun haji.
Baca Juga:
Bukan Cuma Uang, Sidang Suap Bea Cukai Ungkap Fasilitas Karaoke Rp40 Juta
KPK menyatakan Fuad kembali mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan dengan alasan kondisi kesehatan.
“Saksi FHM kembali terkonfirmasi mengajukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan yang seyogianya dilakukan hari ini, dengan argumen kondisi kesehatan yang tidak fit,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (15/6/2026).
Ketidakhadiran Fuad kali ini disebut bukan yang pertama dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Baca Juga:
Sidang Korupsi Impor Bongkar Dugaan Setoran Rp3 Miliar per Bulan ke Dirjen Bea Cukai
Setidaknya, ini menjadi kali kedua Fuad tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
Keterangan Fuad dinilai penting karena penyidik meyakini dirinya mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan yang diduga menjadi bagian dari perkara korupsi.
“FHM diduga mengetahui pengelolaan kuota haji tambahan sejak dari proses awal pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para PIHK,” papar Budi.