Menurut KPK, posisi Fuad sebagai pemilik Maktour membuat keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi konstruksi perkara.
Budi menyebut penyidik masih membutuhkan penjelasan Fuad terkait alur distribusi kuota haji tambahan kepada penyelenggara ibadah haji khusus.
Baca Juga:
Bukan Cuma Uang, Sidang Suap Bea Cukai Ungkap Fasilitas Karaoke Rp40 Juta
“Oleh karena itu, keterangannya dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini,” papar Budi.
Kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025.
Dalam perkembangan perkara, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.
Baca Juga:
Sidang Korupsi Impor Bongkar Dugaan Setoran Rp3 Miliar per Bulan ke Dirjen Bea Cukai
Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Meski tidak berstatus tersangka, Fuad sempat dikenai pencegahan ke luar negeri oleh KPK.
KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 27 Februari 2026.