WAHANANEWS.CO, Jakarta - Attorney General's Office of Indonesia menegaskan bahwa penghitungan kerugian negara dalam perkara korupsi tidak dimonopoli oleh Audit Board of Indonesia, sehingga audit dari Financial and Development Supervisory Agency maupun akuntan publik tetap sah digunakan untuk membuktikan tindak pidana korupsi.
Penegasan itu disampaikan melalui Surat Edaran Kejaksaan Agung setelah muncul berbagai penafsiran atas Putusan Constitutional Court of Indonesia Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang memicu anggapan bahwa hanya BPK yang berwenang menetapkan kerugian negara.
Baca Juga:
KNKT Bongkar Kendala Investigasi Tragedi Kereta Bekasi Timur: Data Digital Sulit Dibuka
Di tengah polemik tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna meminta seluruh pihak membaca putusan MK secara menyeluruh.
“Kita sudah ada surat edaran juga ke daerah, pengenalan, tapi tidak semua bisa. Itu MK itu baca secara utuh putusan MK itu tidak parsial,” kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Menurut Anang, publik tidak seharusnya hanya mengandalkan potongan informasi yang beredar di media sosial.
Baca Juga:
Nadiem Makarim Syok Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp5 Triliun: Lebih Berat dari Teroris
“Ada itu di pertimbangan-pertimbangan MK enggak saklek seperti itu. Baca saja secara utuh teman-teman jangan baca di TikTok yang hanya sekilas, tapi baca putusan MK secara utuh. Di situ ada, masih bisa menggunakan (lembaga lain selain BPK),” ujar Anang.
Ketika ditanya apakah hasil audit BPKP dan lembaga lain masih dapat digunakan dalam perkara korupsi, Anang menjawab singkat namun tegas.
“Masih bisa,” kata dia.
Sikap resmi Kejagung dituangkan dalam surat bernomor B-1391/F/Fjp/04/2026 tertanggal 20 April 2026 yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah.
Surat tersebut dikirim kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi di Indonesia sebagai pedoman penanganan perkara korupsi setelah terbitnya putusan MK.
Dalam surat itu, Kejaksaan menegaskan Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 tidak mengubah norma Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan juga menegaskan bahwa pertimbangan Mahkamah yang menyebut BPK memiliki kewenangan menilai kerugian negara tidak berarti BPK menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang.
“Putusan tersebut bukan merupakan putusan yang mempunyai hukum mengikat/dikabulkan sehingga penafsiran-penafsiran yang ada tidak memiliki kekuatan hukum,” demikian isi surat tersebut.
Kejagung menyatakan aparat penegak hukum tetap mengacu pada Putusan MK Nomor 142/PUU-XXII/2024, Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016, dan Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012.
Dalam Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012, Mahkamah menyatakan pembuktian kerugian negara tidak hanya dapat dilakukan melalui BPK dan BPKP, tetapi juga instansi pengawasan lain serta pihak independen.
Mahkamah bahkan menyebut penyidik dapat menghadirkan ahli maupun meminta data dari inspektorat jenderal dan lembaga lain yang memiliki fungsi serupa.
Kejaksaan juga mengutip Surat Edaran Supreme Court of Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 yang menegaskan BPK memiliki kewenangan konstitusional menyatakan ada atau tidaknya kerugian negara.
Namun demikian, lembaga lain seperti BPKP, inspektorat, satuan kerja perangkat daerah, hingga akuntan publik tersertifikasi tetap berwenang melakukan audit pengelolaan keuangan negara yang hasilnya dapat digunakan sebagai alat bukti di persidangan.
Dalam surat tersebut, Kejaksaan menegaskan unsur kerugian negara merupakan salah satu elemen utama yang wajib dibuktikan oleh jaksa penuntut umum dalam perkara korupsi.
Karena itu, selama belum ada norma hukum positif yang mengatur sebaliknya, audit kerugian negara tetap dapat dilakukan oleh lembaga yang berwenang maupun akuntan publik yang ditunjuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]