WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sidang perkara korupsi di PT Pertamina Persero membuka dugaan serius soal intervensi kepentingan bisnis keluarga, setelah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia mengungkap adanya permintaan dari pengusaha minyak Mohamad Riza Chalid untuk memuluskan penyewaan terminal bahan bakar minyak milik anaknya oleh BUMN energi tersebut.
Temuan itu disampaikan Wakil Penanggung Jawab Audit Investigasi BPK RI, Hasby Ashidiqi, saat memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/1/2026), yang menyoroti peran mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Persero periode April 2012–2014, Hanung Budya Yuktyanta.
Baca Juga:
Sidang Pertamina Memanas, Pernyataan Ahok Tutupi Inti Perkara?
“Diduga permintaan pihak Saudara Muhammad Riza Chalid telah dipenuhi agar Pertamina Persero menyewa terminal BBM yang akan dibeli oleh PT Tanki Merak dari PT Oiltanking Merak, meskipun terminal BBM tersebut tidak dibutuhkan oleh Pertamina,” ujar Hasby.
BPK mencatat bahwa Riza Chalid tidak menyampaikan permintaannya secara langsung kepada jajaran Pertamina, melainkan melalui orang kepercayaannya, Irawan Prakoso.
Penyampaian kehendak itu dilakukan Irawan Prakoso kepada Hanung Budya Yuktyanta dengan menyebut rencana pembelian terminal BBM oleh perusahaan yang terafiliasi dengan Riza Chalid.
Baca Juga:
KPK Dalami Pengepulan Uang Caperdes, 10 Saksi Diperiksa di Pati
“Disampaikan kepada Saudara Hanung Budya Yuktyanta bahwa PT Tanki Merak atau perusahaan terafiliasi Saudara Muhammad Riza Chalid akan membeli terminal BBM dari PT Oiltanking Merak dan menyewakannya kepada PT Pertamina Persero,” kata Hasby.
Setelah komunikasi tersebut berlangsung, pihak terminal BBM mulai aktif melakukan penawaran kerja sama kepada Pertamina.
Pada tahap ini, Direktur PT Tanki Merak, Gading Ramadhan Joedo, yang kini berstatus terdakwa, mengajukan penawaran penyewaan Terminal BBM Merak kepada Pertamina.
Penawaran itu dilakukan saat kepemilikan Terminal BBM Merak masih berada di tangan PT Oiltanking Merak dan belum beralih kepada pihak Riza Chalid yang diwakili anaknya, Muhammad Kerry Adrianto Riza.
Penawaran dari Gading kemudian diteruskan Hanung kepada Nina Sulistyowati selaku Senior Vice President Strategic Planning and Business Development untuk dimasukkan ke dalam rencana kebutuhan anggaran investasi pengembangan bisnis periode 2013–2017.
Dalam proses tersebut, Hanung menyampaikan bahwa Pertamina perlu mengakuisisi Terminal BBM Merak dengan kapasitas 290.000 kiloliter.
“Diusulkan oleh Saudara Hanung Budya Yuktyanta kepada Direktur Utama PT Pertamina Persero terkait penyewaan tangki timbun yang berlokasi di Merak oleh PT Tanki Merak,” lanjut Hasby.
BPK menegaskan bahwa pada periode tersebut Pertamina sejatinya belum membutuhkan tambahan terminal BBM.
Meski demikian, Hanung bersama Gading tetap menandatangani nota kesepahaman kerja sama pemanfaatan Terminal BBM milik PT Oiltanking Merak.
“Diduga Nota Kesepahaman tersebut dibuat untuk mengakomodasi permintaan pihak Saudara Mohamad Riza Chalid yang akan diberikan kepada BRI sebagai bukti bahwa Pertamina Persero berminat menyewa terminal BBM sebagai sumber pembayaran utang bank PT Tanki Merak,” imbuh Hasby.
Tak berhenti di situ, Hanung juga mengusulkan penunjukan langsung PT Oiltanking Merak kepada Direktur Utama PT Pertamina Persero yang berujung pada penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Gading dan Kerry.
Langkah tersebut dilakukan saat PT Oiltanking Merak belum terdaftar dalam Daftar Mitra Usaha Terseleksi PT Pertamina.
Selain itu, perusahaan milik Kerry Adrianto juga dinilai belum memenuhi syarat administratif untuk mengajukan kerja sama, termasuk dokumen akta pengalihan kepemilikan terminal BBM dan model kerja sama yang disetujui direksi Pertamina.
BPK RI menegaskan bahwa penyewaan Terminal BBM Merak bukan merupakan kebutuhan mendesak bagi Pertamina.
“Kebutuhan PT Pertamina Persero atas terminal BBM tidak mendesak dan atau tidak dibutuhkan, serta PT Oiltanking Merak bukan satu-satunya penyedia jasa terminal BBM,” kata Hasby.
Dari hasil perhitungan audit investigatif, BPK menyimpulkan penyewaan terminal BBM tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.905.420.003.854 atau sekitar Rp 2,9 triliun.
Dalam perkara ini, BPK juga mengungkap total kerugian negara secara keseluruhan dari rangkaian kasus korupsi di lingkungan Pertamina.
“Total kerugian negara yang dihitung oleh BPK mencapai 2.725.819.709,98 dollar Amerika Serikat dan Rp 25.439.881.674.368,26,” kata Hasby dalam kesimpulan persidangan.
Dalam dakwaan jaksa, sembilan orang didudukkan sebagai terdakwa, termasuk Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak Muhammad Kerry Adrianto Riza.
Nama lain yang turut didakwa antara lain Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono, serta Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati.
Selain itu, Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya, serta VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne juga tercantum dalam dakwaan.
Jaksa menyebut perbuatan melawan hukum para terdakwa dalam berbagai proyek dan pengadaan terpisah telah menimbulkan potensi kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
Sebagian dari kerugian tersebut berasal dari proyek penyewaan terminal BBM dan penyewaan kapal pengangkut minyak.
Dalam proyek sewa Terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak, negara dirugikan sekitar Rp 2,9 triliun yang diduga bermula dari permintaan Riza Chalid.
Sementara dari penyewaan kapal, Kerry Adrianto didakwa menerima keuntungan sedikitnya 9,8 juta dollar Amerika Serikat.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]