WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pengakuan mengejutkan terungkap di ruang sidang ketika mantan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat SMP Kemendikbudristek, Harnowo Susanto, menyebut pernah dimintai bantuan oleh atasannya untuk melunasi pembelian rumah saat menjabat direktur.
Fakta tersebut mencuat saat Harnowo dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menyeret tiga terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca Juga:
PPK Proyek Waterfront City Samosir Ditahan, Kerugian Negara Tembus Rp13 Miliar
Tiga terdakwa tersebut masing-masing adalah Ibrahim Arief selaku eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga Kuasa Pengguna Anggaran, serta Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Dalam kesaksiannya, Harnowo menjelaskan bahwa Mulyatsyah merupakan pria asal Padang, Sumatera Barat, yang tidak memiliki rumah maupun kerabat di Jakarta saat menjabat sebagai direktur.
“Setelah jadi direktur, Pak Direktur menyampaikan bahwa ingin memiliki rumah di Jakarta,” ujar Harnowo saat bersaksi, Selasa (27/1/2026).
Baca Juga:
Kasus Korupsi Pajak DJP, KPK Periksa 17 Saksi
Keinginan tersebut disampaikan Mulyatsyah karena ia dan keluarganya ingin tinggal di wilayah yang dekat dengan Jakarta selama masa jabatannya.
Setelah melakukan survei ke sejumlah lokasi, Mulyatsyah akhirnya memilih sebuah rumah di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten.
Namun, saat proses pembelian berlangsung, Mulyatsyah disebut tidak memiliki dana yang cukup untuk melunasi rumah tersebut dan menyampaikan kondisi itu kepada Harnowo serta sejumlah bawahannya.