WahanaNews.co, Yogyakarta – Penyegelan sejumlah SPBU milik Pertamina di Yogyakarta baru-baru ini memunculkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Konsumen mulai kehilangan kepercayaan terhadap layanan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) setelah ditemukan pelanggaran, termasuk takaran bahan bakar yang tidak sesuai.
Kondisi ini menjadi tantangan besar bagi kota Yogyakarta, yang mencatat pertumbuhan kendaraan hingga 3.000 unit per minggu. Sebagai kota wisata, budaya, dan pelajar, Yogyakarta memiliki tingkat konsumsi bahan bakar minyak (BBM) yang sangat tinggi untuk memenuhi kebutuhan transportasi harian.
Baca Juga:
Wamendag Roro: Prioritaskan Perdagangan Hijau, Ramah Lingkungan, serta Berkelanjutan
Intan NR, Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), menegaskan bahwa pemerintah harus lebih proaktif dalam memantau akurasi takaran dan alat ukur di SPBU.
Menurutnya, masyarakat mengharapkan langkah lebih tegas, bukan hanya penyegelan sementara, tetapi juga penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang Metrologi Legal.
“Selain penyegelan, pelaku pelanggaran harus diberi sanksi pidana dan denda yang setimpal agar ada efek jera,” ujar Intan kepada WahanaNews.co melalui panggilan telepon, Selasa (26/11/2024).
Baca Juga:
Buntut Pertamax Bermasalah, YLKI Desak Keadilan Bagi Konsumen yang Dirugikan
Dengan temuan ini, pemerintah diharapkan meningkatkan pengawasan demi menjamin keadilan bagi konsumen dan menjaga kepercayaan publik terhadap SPBU di Yogyakarta.
"SPBU yang telah melakukan tera ulang wajib menyediakan informasi yang mudah dipahami oleh konsumen, misalnya dalam bentuk label, untuk memastikan konsumen atau masyarakat merasa yakin dengan takaran bahan bakar yang mereka terima."
"Kita minta pemerintah aktif melakukan monitoring dan tera SPBU agar tidak menjadi gunung es kecurangan yangg merugikan konsumen," sambungnya.