WahanaNews.co | Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor buka suara terkait sengketa tanah antara Rocky Gerung dengan PT Sentul City.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor Sepyo Achanto menyebut lahan yang berlokasi di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ini memang bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Sentul City.
Baca Juga:
Murka di Hadapan Rocky Gerung, Inilah Profil Silfester Matutina
“Sampai saat ini atas objek itu terdaftar dengan HGB atas nama PT Sentul City,” kata Sepyo, Kamis (23/9/2021).
Sepyo tidak menjelaskan secara perinci sejak kapan HGB di miliki PT Sentul City. Dia hanya menuturkan terkait masa berlaku HGB itu.
Menurut pemaparannya, sertifikat HGB tersebut memiliki masa berlaku 20 tahun yang nanti bisa diperpanjang lagi.
Baca Juga:
Viral Debat Panas Rocky Gerung Vs Silfester Matutina di Layar Kaca
Lebih lanjut dia memastikan bahwa HGB yang dikeluarkan BPN adalah asli.
"Sampai saat ini ada data HGB, sudah ada data lama. Ada datanya, jadi tidak palsu," ujar Sepyo menegaskan.
Meski demikian, dia menuturkan untuk memastikan terkait tanah yang bersengketa tersebut, BPN akan melakukan inventarisir.
Termasuk terkait warga-warga yang mengaku sudah turun temurun tinggal di tanah yang bersengketa tersebut.
"Nanti setelah inventarisir ketahuan, nanti kita inventarisir semuanya," ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Sepyo berujar, demi kondusivitas Kabupaten Bogor, pihaknya bersama Pemda berencana akan mencari solusi yang terbaik untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan duduk bersama pihak-pihak yang bersengketa.
"Kami meminta kedua belah pihak mengedepankan musyawarah mufakat dan mengedepankan kondusivitas daerah," papar Sepyo.
Untuk diketahui, sebelumnya, PT Sentul City telah melayangkan somasi kepada Rocky Gerung dan sejumlah Warga Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dasar somasi tersebut adalah Sentul City mengklaim sebagai pemegang sertifikat HGB yang sah.
Menanggapi klaim tersebut, Rocky membantah menyerobot tanah Sentul City karena telah membeli tanah dan bangunan di lokasi itu secara sah dan dicatat lembaga negara sejak 12 tahun lalu, atau di tahun 2009. [qnt]