WahanaNews.co | Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik
Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, divonis tiga tahun penjara dalam kasus surat jalan palsu.
Prasetijo terbukti melakukan surat
jalan palsu terhadap terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
Baca Juga:
Pernah Putus Sekolah, Djoko Jadi Pemilik Alfamart Berharta Triliunan
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap
terdakwa dengan pidana tiga tahun penjara, dikurangi selama terdakwa dalam
tahanan," kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Sirad, membacakan amar putusan di PN Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).
Majelis Hakim meyakini, Prasetijo
menyalahgunakan kewenangannya untuk membuat surat jalan, surat kesehatan
Covid-19 dan surat rekomendasi.
Padahal, Prasetijo merupakan seorang
polisi yang bisa menangkap Djoko Tjandra. Sebab saat itu Djoko Tjandra merupakan
DPO kasus hak tagih Bank Bali.
Baca Juga:
MA Perberat Masa Hukuman Djoko Tjandra Jadi 4,5 Tahun
Dia masuk ke Indonesia berupaya
mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas vonis dua tahun penjara
terkait kasus tersebut.
"Berdasarkan fakta hukum yang
dikaitkan pembuktian, maka unsur dengan sengaja membuatkan, melepaskan orang
telah terpenuhi," ujar Hakim Sirad.
Hakim menyebut, pembuatan surat jalan,
surat kesehatan Covid-19 dan surat rekomendasi telah merugikan Mabes Polri. Mengingat
Djoko Tjandra merupakan DPO kasus hak tagih Bank Bali.
Dalam menjatuhkan hukuman, Hakim
mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Untuk hal yang memberatkan, perbuatan
Prasetijo dinilai membahayakan masyarakat, karena
tidak melakukan pemeriksaan kesehatan, dan tidak mengakui perbuatannya
selama proses persidangan.
"Hal yang meringankan, terdakwa sopan
dalam persidangan dan 30 tahun mengabdi sebagai anggota Polri," cetus Hakim
Sirad.
Prasetijo Utomo terbukti melanggar
Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1, dan Pasal 426 ayat 1 KUHP juncto
Pasal 64 KUHP ayat 1, serta Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1
KUHP.
Vonis tiga tahun yang dijatuhkan
Majelis Hakim lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Karena Jaksa
hanya menuntut hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Prasetijo. [qnt]