WahanaNews.co | Vonis terhadap pengusaha Djoko Tjandra diperberat menjadi 4,5 tahun setelah semula 3,5 tahun oleh Mahkamah Agung (MA).
Djoko diyakini terlibat kasus suap pengecekan status red notice, penghapusan nama dari daftar pencarian orang (DPO), dan pengurusan fatwa MA.
Baca Juga:
Pernah Putus Sekolah, Djoko Jadi Pemilik Alfamart Berharta Triliunan
"Tolak perbaikan kasasi terdakwa dan penuntut umum dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," demikian petikan amar putusan yang telah dikonfirmasi oleh Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, Selasa (16/11/2021).
Perkara nomor: 4358 K/Pid.Sus/2021 itu dijatuhkan pada 15 November 2021.
Adapun susunan majelis hakim yang mengadili perkara ini terdiri dari hakim ketua Suhadi dengan hakim anggota masing-masing Ansory dan Suharto.
Baca Juga:
Irjen Napoleon Bonaparte Pikirkan PK Usai Kasasinya Ditolak MA
Hakim menilai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak tepat dalam pertimbangannya (Onvoldoende gemotiveerd) menjatuhkan pidana 3,5 tahun penjara.
Hakim kasasi turut menyoroti hal meringankan Djoko karena telah mengembalikan dana yang ada dalam enscrow account atas rekening Bank Bali qq PT Era Giat Prima miliknya sebesar Rp546.468.544.738,00.
"Padahal penyerahan itu melalui mekanisme eksekusi oleh jaksa penuntut umum ketika putusan telah berkekuatan hukum tetap, hal tersebut tidak ada korelasi dengan perbuatan suap yang dilakukan oleh terdakwa dalam perkara a quo," kata hakim.