WahanaNews.co | Hakim ketua, Wahyu Iman Santoso, sentil Bripka Ricky Rizal saat bersaksi di persidangan.
Hakim bingung Ricky Rizal sudah diperintahkan membunuh, tapi menolak. Sedangkan mau diperintah mentransfer uang dari rekening Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga:
Hakim Sentil Keterangan Bripka Ricky Tolak Perintah Membunuh: Disuruh Mencuri Mau?
Hal itu terjadi saat Ricky bersaksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
Duduk sebagai terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Kuat Ma'ruf.
"Saudara ini sudah disuruh membunuh, masih disuruh mencuri pun masih Saudara lakukan," kata hakim Wahyu.
Baca Juga:
Hakim Sentil Ricky Rizal: Cerita Kamu Tidak Masuk Akal Semua!
"Siap, saya tidak disuruh membunuh, Yang Mulia," jawab Ricky.
"Ya kan tadi disuruh membunuh tapi Saudara tidak mau kan. Benar kan? Sekarang disuruh mencuri mau?" tanya hakim.
"Siap, saya tahu kalau itu uangnya ibu juga, Yang Mulia," jawab Ricky.