WAHANANEWS.CO, Jakarta - Bripka Rohmad, sopir mobil rantis Brimob yang menabrak hingga menewaskan pengemudi ojek online Affan Kurniawan, resmi dijatuhi sanksi berat dalam Sidang Kode Etik Profesi (KKEP) di Gedung TNCC Polri, Kamis (4/9/2025).
Ketua majelis sidang menyatakan Bripka Rohmad terbukti melakukan pelanggaran etik berat dan menegaskan bahwa perilakunya tercela.
Baca Juga:
Belum Jadi Tersangka, Bripka Rohmat Cerita Detik-detik Tabrak Pengemudi Ojol
"Menjatuhkan sanksi berupa. Satu, sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela," kata Ketua Majelis Sidang Kode Etik.
Majelis pun memutuskan Bripka Rohmad dimutasi dengan status demosi selama tujuh tahun, mengikuti sisa masa dinasnya di Polri.
"Mutasi bersifat demosi selama 7 tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri," lanjutnya.
Baca Juga:
Imbas Sisa Gas Air Mata, Damkar Semprot Air ke Lingkungan DPR
Selain itu, Rohmad diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Korps Bhayangkara.
"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," tegasnya.
Bripka Rohmad juga dikenakan sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama 20 hari yang telah dijalani sejak 29 Agustus sampai 17 September 2025.
"Sanksi administratif yaitu penempatan pada tempat khusus selama 20 hari telah dijalani pelanggar terhitung sejak 29 Agustus 2025 sampai dengan 17 September 2025 di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri," jelas majelis.
Hasil pemeriksaan membagi polisi yang terlibat dalam insiden ini ke dalam dua klasifikasi pelanggaran.
Pelanggaran etik berat meliputi Bripka Rohmad sebagai sopir rantis dan Kompol Kosmas K. Gae yang duduk di sebelah kemudi rantis.
Sedangkan pelanggaran etik sedang mencakup Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David yang duduk di kursi penumpang belakang.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]