WahanaNews.co | Bripka RR rupanya berada di mobil yang sama dengan Brigadir J dalam perjalanan dari Magelang, Jawa Tengah, menuju Jakarta.
Ia mengaku sama sekali tak mengetahui rencana atasannya Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri untuk membunuh Brigadir J.
Baca Juga:
Kuat Ma’ruf dan Bripka RR Hadirkan Saksi Meringankan di Sidang Hari Ini
Bukan hanya soal rencana pembunuhan, Bripka juga tidak mengetahui soal pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Hal itu diketahui dari keterangan yang disampaikan Zena Dinda Defega, kuasa hukum Bripka RR seperti dikutip dari Youtube Official iNews Tv, Senin (12/9/2022).
"Di Magelang Bripka RR sama sekali tak mengetahui adanya rencana pembunuhan?" tanya host.
Baca Juga:
Rekening Bripka RR Simpan Ratusan Juta untuk Anak Sambo Main Game
"Tidak mengetahui sama sekali," ucap Zena.
Lebih lanjut, Zena menceritakan obrolannya dengan Bripka RR soal pembunuhan Brigadir J.
Kepada Zena, Bripka RR mengaku bakal menyelamatkan Brigadir J saat perjalanan dari Magelang jika tahu bakal ada penembakan di Duren Tiga.
"Bahkan dia sempat berkata jikalau Bripka RR tahu bakal ada perencanaan seperti itu, apalagi kan di mobil (dari Magelang ke Jakarta) Bripka RR dan Brigadir J di mobil berdua."
"Kalau dia (Bripka RR) sudah tahu sejak di Magelang (bakal ada peristiwa penembakan), dia bakal berhenti di rest area dan menurunkan Brigadir J agar tidak terjadi peristiwa tersebut," sambung Zena.
Oleh karenanya, Zena Dinda Defega menilai kliennya lebih pantas sebagai saksi ketimbang tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Pasalnya, dijelaskan Zena, Bripka RR sama sekali tak mengetahui rencana penembakan Brigadir J di Duren Tiga.
Bripka RR pun sempat menolak tawaran Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J ketika pulang dari Magelang.
Tawaran itu disampaikan Ferdy Sambo di rumah pribadinya di Saguling III beberapa saat sebelum pembunuhan terjadi.
Namun, bukannya menjadi saksi, Bripka RR ditetapkan tersangka pembunuhan berencana bersama empat orang lainnya, yakni Bharada E, Ferdy Sambo, Maruf Kuat, dan Putri Candrawathi.
"Pasal yang menjerat Bripka RR adalah 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP, Junto pasal 55 KUHP, junto pasal 56 KUHP," tutur Zena Dinda Defega.
Putus Asa
Bripka RR putus asa. Ia sadar kariernya sebagai anggota kepolisian tak bisa dipertahankan mengingat kasus yang menjeratnya tidak main-main.
"Ada rasa putus asa tidak bisa berkarier lagi di Kepolisian Republik Indonesia. Beliau hanya pasrah, berharap perkara beliau berrjalan dengan baik," ucap Zena.
Zena menambahkan bahwa penyesalan juga sempat menghantui perasaan Bripka RR.
Sebab, kliennya itu sempat mengikuti skenario dan tidak terbuka secara terang benderang mengenai pembunuhan Brigadir J.
"Tapi setelah bertemu keluarganya beliau tersentuh hatinya, jadi beliau jujur secara terang benderang atas apa yang terjadi," terangnya.
Apalagi Bripka RR punya anak. Ayahnya juga seorang polisi. Itulah yang mendasari Bripka RR berubah haluan dan menyampaikan keterangan yang diketahuinya di Magelang dan Duren Tiga.
Pengakuan Bripka RR
Bripka RR mengaku tidak melihat adanya peristiwa tembak menembak antara Baradha E dengan Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo yang kala itu Kadiv Propam Polri.
"Sebenarnya yang terjadi itu adalah ketika Yosua masuk, itu RR masih ada di luar, karena sedang membuka sepatunya," kata Zena.
"Tapi ketika RR masuk, terjadilah penembakan. Yang dilihat RR adalah Bharada E yang menembak Brigadir J."
"Setelah itu ada HT yang berbunyi, mungkin itu panggilan dari Romer ajudannya yang ada di luar posisinya. Mungkin karena mendengar suara tembakan tesebut, ajudan Romer menanyakan ada apa. "
"Makanya Bripka RR berpindah ke arah dapur untuk keluar menemui ajudan Romer, tapi tidak menemui. Ajudan romer tidak menghampiri Bripka RR."
"Sehingga Bripka RR kembali lagi ke ruangan tersebut, di situ Bripka RR melihat saudara FS melakukan penembakan ke arah dinding.
Ia menegaskan kliennya tidak melihat FS menembak ke arah Brigadir J karena saat itu sedang berada keluar hendak menemui Romer. [rin]