WahanaNews.co | Bareskrim Polri telah limpahkan tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dkk, ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pengacara Ferdy Sambo, Febri Diansyah, mengungkapkan kliennya memasrahkan proses hukum sepenuhnya kepada majelis hakim.
Baca Juga:
Pakar Hukum: KPK Harus Buktikan Keterlibatan Febri dalam Kasus Kementan
"Nanti kita berharap majelis hakim juga kami percaya pada majelis hakim akan objektif dan adil dalam hal ini. Apalagi tadi disampaikan Pak Ferdy Sambo ya, bahwa pak Sambo memasrahkan nasibnya pada majelis hakim yang mulia," kata Febri di halaman gedung Jampidum Kejagung, Rabu (5/10/2022).
Febri mengajak masyarakat mengawal bersama-sama jalannya persidangan nanti.
Dia berharap siapa pun yang terbukti bersalah, dihukum sesuai perbuatan.
Baca Juga:
SYL Diduga Pakai Uang Korupsi untuk Bayar Pengacara
"Pada persidangan inilah kami mengajak semua pihak, teman-teman semua juga dan publik untuk bisa mengawal bersama proses hukum ini. Kami sangat berharap kita fokus dan setia pada fakta agar siapa yang memang bersalah maka ia harus dihukum sesuai dengan perbuatannya," ucapnya.
"Namun, siapa yang sebenarnya tidak melalukan perbuatan atau tidak bersalah tentu saja tidak adil jika yang tidak melakukan juga dihukum," tambahnya.
Diketahui, Kejagung menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo dkk dan kasus obstruction of justice lengkap. Kejagung telah menerima pelimpahan tahap 2 berkas, tersangka dan barang bukti kedua kasus yang diotaki Ferdy Sambo itu.