WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo alias Jokowi baru saja menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 yang mengatur posisi Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Keputusan ini menguatkan kabar pemerintah akan merombak atau reshuffle Kabinet Indonesia Maju dalam waktu dekat.
Baca Juga:
Bakal ada Reshuffle, Jokowi Disarankan Angkat Relawan jadi Menteri
Selain pergantian menteri, Jokowi menyiapkan orang-orang baru menempati Wakil Menteri.
Tercatat, dari 14 kursi wakil menteri yang telah tersedia, ada tujuh posisi wakil menteri yang masih kosong.
Posisi yang kosong itu yakni Wamen ESDM, Wakil Menteri Investasi, dan Wakil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Baca Juga:
Demokrat Beberkan 3 Poin dari Pertemuan SBY-Jokowi di Istana Bogor
Selain itu Wamen Kementerian Perindustrian, Wakil Menteri PAN-RB, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, dan Wakil Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Kabar yang beredar, posisi kosong tersebut akan ditempati para politisi, relawan, dan kalangan profesional.
Salah satunya untuk mengakomodir Partai Amanat Nasional (PAN) yang bergabung ke koalisi pemerintah sejak September lalu.