WahanaNews.co | Pria berinisial RAH, seorang terpidana pelanggar, dieksekusi hukuman cambuk sebanyak 12 kali di depan umum, di Taman Sari, Kota Banda Aceh, Rabu 9 November 2022.
Ia dijerat sesuai Pasal 18 qanun jinayat. Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Provinsi Aceh, Marzuki mengatakan, eksekusi hukum cambuk terhadap RAH sudah sesuai putusan Mahkamah Syar'iyah Aceh karena perkara maisir.
Baca Juga:
Soal Klaim PN Jaksel Anak Menteri Radinal Meninggal Karena Sakit Dibantah Kuasa Hukum
Marzuki mengatakan, yang dicambuk kali ini hanya pemain judi. Sementara seorang lagi yang bertindak diduga sebagai agen judi, ditangani oleh Polda Aceh.
“Satu perkara maisir (judi) ini dicambuk 12 kali. Satu lagi itu ditangani oleh Polda Aceh,” ujar Marzuki usai prosesi eksekusi cambuk.
Hukum Pasangan Non Muhrim yang Bermesraan
Baca Juga:
Kasus Ibu Guru di Klaten Tipu Perusahaan Korea Rp2,1 M Hingga Dieksekusi Tim Kejari
Selain perkara judi, pihaknya juga melakukan eksekusi cambuk kepada pelanggar syariat Islam dalam perkara ikhtilath (bermesraan dengan pasangan non muhrim).
Masing-masing yang dieksekusi berinisial HUZ dihukum sebanyak 27 kali cambuk, MS dan SAI masing-masing 22 kali cambuk. Marzuki berharap kepada mereka yang dihukum cambuk, dapat berubah menjadi lebih baik dan tidak mengulangi perbuatan yang dapat melanggar syariat Islam.
Polisi syariat juga tetap meningkatkan patroli, khususnya di wilayah-wilayah yang berpotensi sering terjadinya pelanggaran syariat.