WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) menjatuhkan sejumlah sanksi pemecatan dari Polri atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) hingga demosi terhadap sejumlah polisi yang diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan eks Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro.
Bintoro dan empat anggota lainnya terseret kasus dugaan pemerasan kasus pembunuhan serta persetubuhan anak di bawah umur dengan tersangka Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
Baca Juga:
Dipecat dari ASN Pemko Gunungsitoli, Karya Bate'e Ungkap Sejumlah Kejanggalan
Selain Bintoro, empat polisi lain itu adalah AKBP Gogo Galesung (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), AKP Zakaria (mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), Ipda Novian Dimas (mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), dan AKP Mariana (mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jaksel).
Setelah proses sidang etik, AKBP Bintoro, AKBP Zakaria, dan AKP Mariana dijatuhi sanksi pemecatan alias PTDH dari Polri. Sedangkan, Novian dan Gogo mendapat sanksi demosi selama delapan tahun.
AKP Mariana diputus pecat dalam sidang yang berlangsung hingga Jumat (7/2) malam lalu
Baca Juga:
Fakta Baru di Balik Pemecatan Karya Bate'e dari ASN: Tak Pernah Dipanggil dan Diperiksa
"AKP M PTDH," kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam kepada wartawan, Jumat malam.
Anam menyebut Mariana mengajukan banding atas sanksi pemecatan yang dijatuhkan kepada dirinya.
"Banding," ucap Anam singkat.