WahanaNews.co | Buntut kasus dugaan korupsi untuk tersangka Bupati nonaktif Kapuas Ben Brahim S. Bahat (BSSB), Direktur Keuangan PT Indikator Politik Indonesia Fauny Hidayat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi.
"Saksi Fauny Hidayat, selaku Direktur Keuangan PT Indikator Politik Indonesia, hadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (27/6/2023) mengutip ANTARA.
Baca Juga:
Hasil Survei Indikator Pilgub Sulteng: Ahmad Ali 15,7%, Anwar Hafid 7,5%, Rusdy 4%
Ali mengungkapkan Fauny diperiksa terkait dugaan aliran dana untuk pembiayaan survei tersangka Ben Bahat dan istrinya, Ary Egahni (AE).
"Diperiksa di antaranya pendalaman soal aliran uang di antaranya yang juga dipergunakan untuk pembiayaan polling survei pencalonan kepala daerah terhadap tersangka dan istrinya," jelas Ali.
Sebelumnya pada Selasa (28/3/2023), KPK menahan dan menetapkan Ben Brahim S. Bahat dan istrinya sekaligus Anggota DPR RI Ary Egahni (AE) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp8,7 miliar.
Baca Juga:
Elektabilitas Anies Masih Terbawah, Pengamat: PKS Sulit Diterka
Modus dugaan korupsi itu adalah pemotongan anggaran berkedok utang fiktif disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Selain itu, Ben Brahim, yang menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kapuas selama dua periode yaitu 2013-2018 dan 2018-2023, dengan jabatannya tersebut diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Kapuas termasuk dari beberapa pihak swasta.
Sementara itu, Ary Egahni selaku istri bupati sekaligus anggota DPR RI, juga diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan, antara lain dengan memerintahkan beberapa kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.