WahanaNews.co | Mabes Polri kembali mengambil langkah penonaktifan terhadap sejumlah petinggi kepolisian dalam pengungkapan peristiwa tembak-menembak antara Bharada E, yang menewaskan Brigpol J di rumah dinas Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengumumkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memerintahkan untuk mencopot sementara Brigadir Jenderal (Brigjen) Hendra Kurniawan dari jabatan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Propam Polri.
Baca Juga:
Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah Dimaki Politisi
Dedi mengatakan, pencopotan jabatan sementara juga dilakukan terhadap Komisaris Besar (Kombes) Budhi Herdi selaku Kapolres Jakarta Selatan (Jaksel).
Dedi menerangkan, pencopotan sementara jabatan kedua nama tersebut melihat perkembangan proses pengungkapan dan penyidikan insiden yang terjadi di rumah Irjen Sambo tersebut.
"Untuk menjaga independensi, transparansi, dan akuntabel, malam ini, Pak Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan Karo Paminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan, dan kedua menonaktifkan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Baca Juga:
Momen Putri Candrawathi Berbusana “Oranye”
Pencopotan jabatan sementara Brigjen Hendra dan Kombes Budhi sebelumnya pernah dimintakan oleh pihak pengacara keluarga Brigpol J.
Pekan lalu, anggota tim pengacara keluarga Brigpol J mengungkapkan adanya aksi intimidasi dan pelarangan tak wajar yang dilakukan Brigjen Hendra terhadap keluarga Brigpol J saat mengantarkan jenazah di Muaro Jambi.
Disebutkan, Brigjen Hendra melarang pihak keluarga Brigpol J membuka peti jenazah, memofoto jenazah, dan mendokumentasikan jenazah.