WahanaNews.co | Polri bakal menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding Irjen Pol Ferdy Sambo pada Senin (19/9/2022), mulai pukul 10.00 WIB.
Sidang banding ini digelar di Divisi Propam Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Hakim Tolak Eksepsi Arif Rachman Arifin, Salah Satu Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir J
“(Sidang KKEP Banding FS) Senin, pukul 10.00 WIB,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, dilansir dari Antara, Minggu (18/9/2022).
Dedi menyebutkan, Sidang KKEP Banding atas nama Irjen Pol Ferdy Sambo bakal dipimpin oleh perwira tinggi (pati) pangkat jenderal bintang tiga.
Namun, ia belum menyebutkan rincian nama pimpinan sidang banding tersebut.
Baca Juga:
Brigjen Hendra Kurniawan Hari Ini Jalani Sidang Etik Kasus Brigadir J
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
“Pimpinan (jenderal) bintang tiga,” kata Dedi.
Sebelumnya, pada Kamis (15/9/2022), Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengesahkan KKEP Banding untuk Ferdy Sambo.