WahanaNews.co I Syafaruddin Harahap mantan Ketua PDIP
Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara (Sumut), berhasil ditangkap tim
Kejaksaan Negeri Paluta.
Baca Juga:
Refleksi Kinerja Kajari Paluta Atas Kasus Big Fish?
"Bahwa pada hari ini sekira pukul 15.30 WIB, bertempat
di halaman Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri
Padang Lawas Utara telah mengamankan terpidana Syafaruddin Harahap," ucap
Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejari Paluta, Budi Darmawan, Rabu (28/8/2021).
Syafaruddin merupakan terpidana kasus penggelapan yang
menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Paluta.
Baca Juga:
Kapolres Simalungun Luncurkan Program "Halo Kapolres" untuk Tingkatkan Layanan Pengaduan Masyarakat
Budi mengatakan, setelah ditangkap Syafaruddin langsung
menjalani tes swab PCR. Hasilnya, Syafaruddin negatif Corona.
"Terpidana Syafaruddin Harahap dibawa ke Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Gunungtua, dengan pengamanan personel Kejari
Paluta," kata Budi.
Sementara itu, Sekretaris DPD PDIP Sumut Sutarto mengatakan
pihaknya sudah mencopot Syafaruddin Harahap dari jabatan Ketua PDIP Paluta.
Posisi Ketua PDIP Paluta kini dijabat oleh Surya Indra selaku pelaksana tugas
(Plt).
"Sesuai dengan mekanisme partai sudah dilakukan sarana
konsolidasi, maka penunjukan Plt oleh DPD partai dan itu sudah kita laksanakan.
Maka disana ketua DPC adalah saudara Surya Indra, Wakil Ketua DPD Bidang
Ideologi dan Kaderisasi," ungkap Sutarto.
Syafaruddin merupakan buron Kejari Paluta dalam kasus
penggelapan surat tanah. Dia menjadi buron setelah dijatuhi hukuman 2 tahun
penjara. (tum)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.