WAHANANEWS.CO, Jakarta - Calon bupati petahana di pemilihan bupati (pilbup) Yalimo 2024, Papua Pegunungan, nomor urut 1, Nahor Nekwek dituding sempat melakukan suap terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) senilai Rp3 miliar pada Pilkada 2020.
Tudingan itu tercantum dalam gugatan sengketa pilkada yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Alexander Walilo dan Ahim Helakombo lewat nomor perkara 275/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam lanjutan sidang sengketa di gedung MK, Rabu (15/1), Pither Ponda Barany selaku kuasa hukum menyebut cabup petahana itu pernah menyuap salah satu hakim MK.
Baca Juga:
Sidang Perkara Sengketa Pilkada 2024 Resmi Digelar MK
Uang itu, kata Pither, didapat dari seorang pengusaha untuk diberikan ke salah satu hakim MK saat proses sengketa PHPU Pilkada 2020.
"Yang menarik adalah pernyataan yang membuat masyarakat juga menjadi bertanya-tanya, tentang kewibawaan MK, adalah pernyataan Nahor, di depan masyarakat menyatakan bahwa 'suap hakim MK Rp3 miliar pada pemilu yang lalu," kata Pither dalam sidang di panel 2 MK.
Ketua hakim di sidang panel 2, Saldi Isra lalu mempertanyakan hakim yang dimaksud. Dia juga mempertanyakan apakah dugaan suap tersebut juga disertai bukti.
Baca Juga:
Versi Quick Count: Berikut Daftar Petahana yang Kalah di Pilkada 2024
"Itu ada bukti rekamannya?" tanya Saldi.
"Ada," jawab Pither.
"Ada diserahkan?" tanya Saldi yang juga Wakil Ketua MK itu.
"Ada masuk," jawab Pither.
Pada kesempatan sidang itu, Saldi pun merespons tudingan hakim MK disuap Rp3 miliar itu dengan selorohan.
Hal itu disampaikan Saldi ketika dia bertanya kembali kepada kuasa hukum siapa sosok hakim MK yang dimaksud telah disuap tersebut.
"Ada disebut nama hakimnya enggak?" tanya Saldi.
"Nggak ada," jawab Pither.
"Jangan-jangan hakim garis yang dimaksud itu," kata Saldi diikuti tawa para peserta sidang yang hadir di ruangan.
"Ya kira-kira," timpal Pither.
"Nanti diserahkan ya biar kita lihat juga. Siapa tahu kita bisa mengevaluasi ini, benar atau enggak ini [tudingan hakim MK disuap]," ucap Saldi.
Sementara dalam petitumnya, Alexander Walilo dan Ahim Helakombo meminta agar KPU mencabut surat keputusan yang memenangkan Nahor. Sebagai gantinya, KPU harus menerapkan Walilo-Ahim sebagai pemenang.
"Menetapkan perolehan suara hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Yalimo 2024 dalam Keputusan KPU Kabupaten Yalimo Nomor 657 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilbup Yalimo yang benar menurut pemohon, sebagai berikut, paslon 1 Nahor Nekwek-Yan Kiraklak mendapat 35.647 suara. Paslon 2 Alexsander Walilo-Ahim Helakombo mendapat 35.792 suara. Palson 3 Marthen Yohama-Markus Walilo mendapat 17.371 suara," katanya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]