WahanaNews.co, Jakarta - Calon Wakil Presiden nomor urut satu, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin berjanji akan mengembalikan kewenangan pemberian sertifikasi halal sepenuhnya ke Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Hal ini disampaikan Cak Imin saat berbicara dalam acara Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) MUI di kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Jumat malam (1/12).
Baca Juga:
Pemohon Uji Materi UU Pemilu Desak Percepatan Pelantikan Presiden Terpilih
"Soal sertifikasi halal, saya setuju kita akan evaluasi total sehingga semuanya tidak tergesa-gesa di dalam mengambil keputusan," ujar Cak Imin.
Ketua Umum PKB itu mengatakan kewenangan pemberian sertifikasi halal saat ini terpisah antara MUI dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Menurutnya hal itu perlu dikaji secara mendalam.
"Salah satunya kemarin mungkin apa terpisah-pisahnya lembaga fatwa halal ini belum dikaji secara mendalam," ujarnya.
Baca Juga:
Mahfud MD: Saya Lebih Baik dari Prabowo-Gibran, tetapi Rakyat Lebih Percaya Mereka
Untuk itu, dirinya berjanji akan mengembalikan kewenangan sertifikasi halal ke MUI demi bisa menjaga independensinya.
"Insya Allah kita akan kembalikan ke MUI langsung sertifikasi halal ini sehingga independensinya lebih terjaga, dalam hal ini kita evaluasi apa yang sudah terjadi," tuturnya.
KPU RI pada Senin, (13/11), telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Hasil Pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada Selasa, (14/11), pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Kemudian, jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
[Redaktur: Sandy]