"Percakapan ini mengarahkan kepala desa memenangkan nomor 02. Tentu ini tidak free, harus dimobilisasi. Dikatakan di situ 'kalian boleh menggunakan dana desa bahkan disebut angka 100, dimana 50 ribu tinggal di desa dan 50 ribu dibagikan. Dana desa dipakai untuk kampanye tidak boleh ini melanggar," ujarnya.
Todung mendesak agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI dan Jaksa Agung melakukan penyelidikan atas dugaan aparatnya terlibat dalam upaya pemenangan salah satu calon.
Baca Juga:
Putra Kelahiran Serui, Irjen Pol Alfred Papare Menjadi Kapolda Papua Tengah
"Pasal 289 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, perangkat desa dilarang jadi pelaksana kampanye. Dengan percakapan ini mereka ikut serta kampanye. Pasal 59 ayat 4 UU Pemilu, semua pihak yang terlibat apakah polisi, jaksa dan TNI tidak boleh berpihak. Jadi netralitas aparat itu kewajiban yang diberikan UU. Lalu Pasal 282 UU Pemilu, mereka dilarang membuat keputusan yang untungkan menguntungkan salah satu paslon," pungkasnya.
Sebelumnya, video percakapan pejabat di Batubara Sumut diunggah oleh akun @nasionalcorruption di TikTok, Minggu (14/1).
"Bocor, rekaman perbincangan antara Dandim, Bupati, Kapolres dan Kajari di Batubara," tulis akun tersebut.
Baca Juga:
Komjen Ahmad Dofiri Resmi Jabat Wakapolri
Dalam postingan dimaksud, terdengar perbincangan beberapa orang yang tengah membahas persiapan Pilpres yang akan digelar pada 14 Februari mendatang.
"Ya tambah tambahkan lah, untuk kepala desa ini langsung aja kita diarahkan ke 02. Judul yang pertama. Tidak ada cerita lain, tidak ada alasan apapun menangkan 02 di desa masing masing," ujar suara dalam video itu.
Selain itu, terdengar juga pihak tersebut memberikan arahan untuk menggunakan dana desa sebesar Rp100 ribu untuk kepentingan Pilpres 2024.