WahanaNews.co, Jakarta - Calon Wakil Presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyatakan Tim Hukum Nasional AMIN bakal mempelajari kasus rekaman pejabat di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, yang diduga berkomplot memenangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 pakai dana desa.
"Saya minta kepada Tim Hukum Nasional dari AMIN supaya menindaklanjuti, kalau perlu kita adukan ke Bawaslu," kata Cak Imin usai menghadiri agenda 'Peneguhan Tekad Habib, Ulama dan Guru Ngaji se-Probolinggo Raya untuk Pasangan AMIN', Minggu (14/01/24).
Baca Juga:
Putra Kelahiran Serui, Irjen Pol Alfred Papare Menjadi Kapolda Papua Tengah
Dalam agenda tersebut, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menyinggung bantuan sosial (bansos) yang dimanfaatkan paslon tertentu.
"Bansos itu berasal dari rakyat dan dikembalikan kepada rakyat. Bukan dari paslon tertentu," ucap Cak Imin.
TPN Ganjar buka suara
Baca Juga:
Komjen Ahmad Dofiri Resmi Jabat Wakapolri
Senada, Deputi Hukum TPN (Tim Pemenangan Nasional) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan jika rekaman suara itu benar dari pejabat Forkopimda Batubara maka hal tersebut merupakan konspirasi politik yang sangat kejam.
"Kalau itu benar-benar terjadi ini adalah bentuk konspirasi yang dimulai dari Batubara," kata Todung Mulya Lubis didampingi Departemen Hukum TPD Ganjar-Mahfud Sumatera Utara di Posko TPD Ganjar Mahfud Sumut, Jalan Sei Serayu Medan, Minggu (14/01/24).
Menurut Todung video viral yang diterimanya berisi rekaman perbincangan yang diduga pertemuan tertutup unsur Forkopimda Batubara tersebut dengan perwakilan kepala desa.
"Percakapan ini mengarahkan kepala desa memenangkan nomor 02. Tentu ini tidak free, harus dimobilisasi. Dikatakan di situ 'kalian boleh menggunakan dana desa bahkan disebut angka 100, dimana 50 ribu tinggal di desa dan 50 ribu dibagikan. Dana desa dipakai untuk kampanye tidak boleh ini melanggar," ujarnya.
Todung mendesak agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI dan Jaksa Agung melakukan penyelidikan atas dugaan aparatnya terlibat dalam upaya pemenangan salah satu calon.
"Pasal 289 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, perangkat desa dilarang jadi pelaksana kampanye. Dengan percakapan ini mereka ikut serta kampanye. Pasal 59 ayat 4 UU Pemilu, semua pihak yang terlibat apakah polisi, jaksa dan TNI tidak boleh berpihak. Jadi netralitas aparat itu kewajiban yang diberikan UU. Lalu Pasal 282 UU Pemilu, mereka dilarang membuat keputusan yang untungkan menguntungkan salah satu paslon," pungkasnya.
Sebelumnya, video percakapan pejabat di Batubara Sumut diunggah oleh akun @nasionalcorruption di TikTok, Minggu (14/1).
"Bocor, rekaman perbincangan antara Dandim, Bupati, Kapolres dan Kajari di Batubara," tulis akun tersebut.
Dalam postingan dimaksud, terdengar perbincangan beberapa orang yang tengah membahas persiapan Pilpres yang akan digelar pada 14 Februari mendatang.
"Ya tambah tambahkan lah, untuk kepala desa ini langsung aja kita diarahkan ke 02. Judul yang pertama. Tidak ada cerita lain, tidak ada alasan apapun menangkan 02 di desa masing masing," ujar suara dalam video itu.
Selain itu, terdengar juga pihak tersebut memberikan arahan untuk menggunakan dana desa sebesar Rp100 ribu untuk kepentingan Pilpres 2024.
"Terkait masalah peluru itu masih diupayakan dengan izin supaya sebelum pilpres keluar. Dengan catatan 100.000 dikeluarkan uang dari situ dari dana desa itu," urainya
Penggunaan dana desa juga digunakan untuk keperluan operasional pejabat di daerah tersebut saat Pilpres.
Ketua Bawaslu Sumut M. Aswin Diapari Lubis mengaku sudah mendengar kabar viral dimaksud. Ia mengaku sudah memerintahkan jajaran Bawaslu Batubara untuk melakukan penelusuran awal.
"Kita dapat informasi soal itu. Ini sudah saya perintahkan jajaran Bawaslu Batubara segera melakukan penelusuran awal atas informasi itu," kata Aswin dilansir CNNIndonesia.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]