WahanaNews.co, Jakarta - Pengacara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah, memberikan klarifikasi mengenai cek palsu senilai Rp 2 triliun yang ditemukan oleh tim penyidik KPK dalam penggeledahan rumah dinas SYL beberapa waktu lalu.
Menurut penjelasan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Febri mengungkapkan bahwa cek tersebut tidak memiliki nilai atau dana yang terkait.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Ia menjelaskan bahwa SYL menyimpan cek tersebut karena dianggapnya sebagai benda yang unik.
"Pak Syahrul saat itu sempat sampaikan ke kami, ia hanya menyimpan cek itu karena unik saja. Dalam pikiran beliau, mana ada orang punya tabungan Rp2 triliun dan mana mungkin ada cek dengan nilai uang sebesar itu," kata Febri, melansir CNN Indonesia, Selasa (17/10/2023).
Namun, dia memberikan izin kepada KPK untuk mendalami temuan tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh lembaga tersebut. Febri menjelaskan bahwa hingga saat ini, SYL belum dimintai keterangan oleh penyidik terkait cek yang ditemukan.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Selaku perwakilan keluarga, Imran Eka Saputra, meminta masyarakat untuk tidak menghakimi SYL atas cek senilai Rp2 triliun yang ternyata palsu.
Imran menjelaskan bahwa cek tersebut atas nama Abdul Karim Daeng Tompo dan dikeluarkan pada tanggal 28 Agustus 2018, namun tidak memiliki kaitan dengan jabatan SYL sebagai pejabat atau penyelenggara negara.
Menurut Imran, SYL pernah menceritakan kepada keluarganya bahwa ketika dia menerima cek tersebut, dia hanya tertawa dan tidak pernah menganggapnya serius, karena cek tersebut tidak dapat dicairkan alias palsu.
"Kami memohon kepada publik agar tidak menghakimi Bapak SYL dengan dasar pemberitaan temuan cek tersebut," ujar Imran.
Sebelumnya, KPK menemukan cek senilai Rp2 triliun saat menggeledah rumah dinas mantan Menteri SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya perlu konfirmasi dan klarifikasi kepada para pihak termasuk saksi maupun tersangka mengenai temuan tersebut.
"Untuk memastikan validitas cek dimaksud, termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini," kata Ali beberapa waktu lalu.
Pada akhir September yang lalu, rumah dinas SYL telah disisir oleh tim penyidik KPK. Saat itu, penyidik KPK juga menemukan 12 senjata api, dokumen yang diduga terkait dengan perkara tertentu, serta uang tunai sekitar Rp30 miliar.
SYL sedang menjalani proses hukum oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan pencucian uang. Dia telah ditahan selama 20 hari pertama, hingga tanggal 1 November 2023.
Selain SYL, KPK juga melakukan proses hukum terhadap dua orang bawahan SYL di Kementerian Pertanian (Kementan) dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Mereka adalah Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]