WahanaNews.co | Diduga terlibat prostitusi online, artis Cassandra Angelie bersama muncikarinya ditangkap polisi. Keterlibatan Cassandra di dunia prostitusi berawal dari pertemanan dengan sang muncikari.
Polisi awalnya menjelaskan penangkapan Cassandra Angelie berawal dari informasi dugaan prostitusi online di beberapa hotel di Jakarta. Polisi kemudian melakukan penelusuran.
Baca Juga:
Sebagian Pesohor dalam Kasus Prostitusi CA Berdomisili di DKI
Polisi mengatakan Cassandra Angelie ditangkap di salah satu kamar hotel Jakarta. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti, antara lain HP, kartu ATM, dan bukti transfer. Mereka ditangkap di hotel dalam keadaan tidak berbusana.
"Saat dilakukan penangkapan, mereka ada dalam kamar hotel dalam posisi tidak menggunakan pakaian," kata Kombes Zulpan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (1/1).
"Peran yang bersangkutan (CA) adalah sebagai model dan artis yang dapat melakukan hubungan layaknya suami-istri dengan bayaran tertentu," ujar Zulpan.
Baca Juga:
Polisi Sebut Pelanggan Cassandra Angelie Tak Bisa Dijerat Hukum
Selain Cassandra, polisi menangkap tiga orang pria yang diduga sebagai muncikari, yakni KK (24), R (25), dan UA (26). Tiga orang ini memiliki peran berbeda, mulai menawarkan Cassandra ke pria hidung belang hingga menampung uang.
Keempat orang tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 506 KUHP dan Pasal 296 KUHP.
Zulpan kemudian menjelaskan awal mula Cassandra Angelie diduga terlibat prostitusi. Menurutnya, ada proses panjang pertemanan antara Cassandra Angelie dengan para muncikari itu.
"Itu melalui proses panjang pertemanan dia dengan muncikari, ada yang bawa dia ke grup ini ya," ujar Zulpan.
Dia mengatakan Cassandra diduga telah lima kali terlibat kegiatan prostitusi. Zulpan juga mengungkap tarif Cassandra Angelie dalam kasus ini.
"Tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online ini baru lakukan lima kali, kemudian tarif Rp 30 juta," ujar Zulpan. [rin]